Pendukung Debat, Bermanfaat?
Dari tiga kali debat paslon capres-cawapres yang diselenggarakan KPU, tidak pernah luput dari kegaduhan yang ditimbulkan pendukung. Debat pertama diwarnai aksi salah satu cawapres yang berujung teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada debat kedua, keriuhan pendukung yang seperti kelompok suporter bola.
Kehadiran suporter, sebagaimana di kritik oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati, seperti sekadar unjuk kekuatan (show of force) sehingga fokus terhadap calon menjadi teralihkan. Bahkan di debat ketiga lebih parah lagi, KPU serasa kecolongan dengan adanya perilaku pendukung debat yang melanggar tata tertib, yaitu melakukan umpatan terhadap salah satu paslon serta adanya pendukung yang mendatangi moderator debat.
Sekedar diketahui, KPU dan Tim Pasangan Calon pernah melakukan rapat koordinasi untuk mengambil kesepakatan tentang format dan tema debat, termasuk disepakati pula jumlah undangan (baca : pendukung) yang berhak hadir langsung di ruang kegiatan debat kandidat berlangsung. Disepakati, KPU menyediakan undangan masing-masing untuk 50 orang tiap paslon. Tentang siapa yang diundang tersebut, semuanya diserahkan kepada paslon.
“Pilpres ini bukan ajang pertarungan gladiator untuk menentukan “menang dan kalah” seorang capres, atau meliaht si kuat dan si lemah”
Konyolnya, dalam UU No. 7 Tahun 20217 tentang Pemilihan Umum, aturan tentang debat capres-cawapres yang termaktub dalam pasal 277, tampaknya KPU pembuat regulasi lupa memasukkan aturan larangan untuk pengunjung/pendukung yang hadir langsung dalam arena debat. Sedang aturan larangan untuk paslon dan moderator sudah ada. Sehingga, Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangan pers sehari sebelum debat pertama digelar harus menyampaikan pesan larangan bagi pendukung untuk tidak membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye.
Penting menjadi kesadaran bersama bahwa ajang Pilpres ini bukan ajang pertarungan gladiator untuk menentukan “menang dan kalah” seorang capres, atau meliaht si kuat dan si lemah. Mungkin juga bukan hal ajang adu pandai atau hebat dalam debat. Debat ini merupakan kesempatan yang disediakan oleh KPU untuk capres-cawapres dalam menyampaikan gagasannya berkaitan dengan “apa yang hendak dilakukan jika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden”.
Gemuruh pendukung dalam debat bukanlah hal yang penting dan diperlukan. Dapat dikatakan hadir atau tidaknya hadirnya pendukung dalam ruang debat tidaklah penting, bahkan justru berpotensi dinamika debat bisa terhambat oleh perilaku-perilaku pendukung yang tidak sehat.
Baca sambungan di halaman 3: Tidak) Penting