Pentingnya Pendidikan Pranikah; Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Kajian ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
عَنْ أبو هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. متفق عليه
Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya, dapatnya yang memiliki agama yang baik maka engkau akan beruntung. (HR Bukhari Muslim)
Berita Miris
Agama mengajarkan pintu sah dalam hubungan laki dan perempuan adalah nikah. Di mana pada awalnya menjadi sesuatu perbuatan yang diharamkan, tetapi dengan nikah semua menjadi bagian dari ibadah. Betapa besarnya karunia Allah kepada manusia akan syariat ini, semua kebutuhan manusia termasuk yang bersifat biologis pun diberikan aturan, sehingga setiap manusia dapat menikmati kebahagiaannya.
Zina merupakan perbuatan yang sangat menjijikkan bagi manusia yang merupakan makhluk terbaik yang diciptakan oleh Allah. Bahkan ia seperti telah menjatuhkan dirinya menjadi makhluk yang terendah dan menjijikkan di antara makhluk lainnya, termasuk lebih menjijikkan dari binatang yang sangat menjijikkan sekalipun.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra’: 32)
BKKBN merilis sekitar 50 ribu anak gadis hamil di luar nikah (Ribuan Anak Hamil di Luar Nikah, BKKBN Nilai Pengetahuan Rendah https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230118133119-20-901969/).
Betapa sudah sedemikian mengkhawatirkan moralitas generasi kita saat ini. Mereka terjebak pada suatu aktivitas yang sangat jauh dari nilai-nilai agama. Lalu apa yang salah dari kejadian ini, Orang tuakah, lembaga pendidikankah, lingkungankah? Sederet kambing hitam yang akan terdaftar dalam hal ini.
Berita lain terkait hal ini bahwa di hampir beberapa kota terdapat kasus permohonan dispensasi pernikahan dini disebabkan hamil di luar nikah ini. Baca: Kurniasih: Kasus Anak Hamil di Luar Nikah Sudah Darurat http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/43062.
Baca sambungan di halaman 2: Pentingya Pendidikan Pranikah