PWMU.CO – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Prof Dr Zainuddin Maliki MSi kembali mencalonkan diri (nyaleg) sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Dia berangkat dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) X Jatim Lamongan-Gresik Nomor Urut 2.
Kepada PWMU.CO, Senin (29/1/2023), pria kelahiran Tulungagung itu menyampaikan alasan mengapa dia terjun (kembali) ke dunia politik. Wawancara dilengkapi dengan tulisan dalam bukunya: Mengawal Misi Muhammadiyah di Parlemen Rekaman Peristiwa dan Rekaman, terbitan Kanzun Books, 2023.
Prof ZM, sapaannya, menjelaskan asal-muasal dia terjun ke politik, “Saya menjadi anggota DPR RI Fraksi PAN 2019-2024 karena mendapat instruksi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur.”
Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu, spektrum kerja politik dalam menyuarakan misi Muhammadiyah di parlemen itu kompleks dan dinamis. Namun dia menyadari beratnya risiko jika organisasi seperti Muhammadiyah tidak ikut hadir, berpartisipasi, bahkan ambil bagian memberi arah dan kiblat politik legislasi.
“Masalahnya, undang-undang itu bersifat memaksa dan mengikat. Berbeda dengan fatwa. Dalam pelaksanaannya, efektivitas fatwa tergantung kesadaran masing-masing orang. Fatwa larangan merokok telah lama dikeluarkan tetapi nyatanya masih banyak yang memilih untuk menjadi ’ahli hisab’,” terangnya memberi contoh pentingnya ‘kekuasaan’ di parlemen.
Jika larangan merokok diubah menjadi UU, Prof ZM yakin, tidak ada pilihan lain bagi setiap orang selain mematuhinya. Jika melanggar, dipersilakan memilih bayar denda, dipenjara, atau kedua-duanya. Dari sinilah panggilan jihad konstitusi dan kerja-kerja politik menurutnya penting dilakukan.
Di sisi lain, masalahnya jumlah kader Muhammadiyah di parlemen terbilang sangat sedikit. “Buya Syafii Maarif sempat menyebut Muhammadiyah ‘yatim piatu’ di politik,” kenangnya.
Mantan Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur itu pun menggambarkan getirnya menyandang status yatim piatu dalam politik seperti ini, “Muhammadiyah tidak cukup memiliki kader untuk diberi tugas mengawal misinya di parlemen. Akhirnya lahir beberapa peraturan perundang-undangan yang sangat merugikan kepentingan dakwah Muhammadiyah amar makruf dan nahi mungkar.”
Baca sambungan di halaman 2: Contoh Kasus UU Rumah Sakit