Strategi Crowdfunding
Salah satu strategi pengumpulan wakaf melalui crowdfunding yakni sebagai skema pembiayaan yang dijuluki ‘pendanaan demokratis’ karena konsep ini diimplementasikan melalui kumpulan dana dengan skala kecil, namun berasal dari sejumlah orang sehingga dapat mendanai sebuah project.
Crowdfunding dikelola oleh sebuah platform berbasis internet sehingga mudah di akses. Saat ini crowdfundingyang menjadi trend ‘investasi online’ di website akan menampilkan berbagai produk seperti wakaf di website. Namun, yang membedakan ialah produk tersebut tidak dijual melainkan untuk pendanaan dan pengguna dapat dengan mudah menyetor dana wakaf untuk membiayai pemanfaatan tanah wakaf.
Ini sangat berpeluang sejalan dengan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan jumlah pengguna internet di Indonesia 2024 bahwa 221 juta jiwa (31/1/24).
Hasil survei menunjukkan, jumlah penduduk terkoneksi internet tahun 2024 tembus 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Angka itu setara 79,5 persen. Jika wakaf uang atau wakaf melalui uang bisa dilakukan 221. 563.479 x per orang @ Rp 1000 = Rp 221.563.479.000.
Secara demografis dan segi umur paling banyak mengakses internet; pertama, Generasi Z (kelahiran 1997-2012) dengan jumlah kontribusi 34,40 persen. Generasi ini telah beradaptasi dengan internet secara cepat.
Kedua, Generasi Milenial (kelahiran 1981-1996) sebanyak 30,62 persen. Hal ini menjadi saling memperkuat antara generasi milenial dengan generasi Z dalam menggunakan internet.
Ketiga, Generasi X (kelahiran 1965-1980) sebanyak 18,98 persen, post Gen Z (kelahiran kurang dari 2013) sebanyak 9,17 persen, Baby Boomers (kelahiran 1946-1964) sebanyak 6,58 persen dan pre-boomer (kelahiran di bawah 1945 atau 79 tahun ke atas) 0,24 persen.
Meskipun persentasi relatif kecil, namun kesadaran berwakaf lebih tinggi di usia senja untuk mecapai cita-cita akhir hayat yang baik (husnul khatimah).
Dari sisi ini pegiat wakaf yang produktif gen Z dan X harus menjadi ujung tombak menggerakkan wakaf produktif sehingga gerakan wakaf mampu berselancar di internet dalam melakukan transaksi wakaf uang atau wakaf melalui uang. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Discussion about this post