Beda Wakaf Uang dengan Wakaf Melalui Uang, Kekuatan Strategi Crowdfunding; Oleh: Dr Amirsyah Tambunan, Ketua Majelis Pemdayagunan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta.
PWMU.CO – Filantropi Islam memiliki tujuan yang mulia untuk membuktikan kecintaan kepada sesama manusia sebagai makhluk sosial yang harus memiliki keseimbangan secara spiritual. Di antaranya membantu untuk meringankan beban kemanusiaan yang sangat membutuhkan.
Teori dan praktik filantropi juga menjadi sarana guna memperoleh pahala dan beribadah kepada Allah.
Filantropi Islam mencerminkan ajaran kasih sayang, keadilan, dan solidaritas dalam komunitas kemanusiaan serta mengajarkan pentingnya berbagi rezeki dan saling peduli terhadap sesama sebagai bukti empati, simpati, dan menolak sikap antipati kepada kemanusiaan.
Teori filantropi Islam merujuk bukan sekadar teori kasih sayang, tapi juga cinta memberikan sumbangan, bantuan, dan dukungan secara sukarela yang didasarkan pada nilai-nilai ibadah dalam ajaran agama Islam.
Hatus diakui filantropi Islam merupakan salah satu fondasi atau pilar penting dalam agama Islam, karena mendorong para penganutnya untuk berbagi rezeki dengan sesama dan membantu orang-orang yang membutuhkan.
Salah satu bentuk filantropi Islam adalah wakaf sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk berwakaf.
Wakaf merupakan salah satu perbuatan sedekah yang terpuji. Wakaf termasuk ke dalam amal jariah. Artinya pahala akan terus mengalir meskipun orang yang berwakaf.
Potensi Wakaf Uang atau Wakaf melalui Uang?
Terdapat persamaan wakaf uang atau wakaf melalui uang yakni sama-sama mewakafkan uang. Juga sama-sama berpindahnya kepemilikan dari wakif kepada nazir sebagai pemegang amanah agar dikelola untuk kemaslahatan umat. Karena pada hakikatnya wakaf milik Allah, sedangkan nazir wajib mengelola.
Bedanya wakaf uang pokoknya harus utuh atau abadi di simpan pada Lembaga Keungan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Sedangkan wakaf melalui uang yakni menjadikan uang sebagai alat tukar untuk membeli benda yang akan di wakafkan telah memenuhi syarat dan rukun wakaf seperti tanah, mobil, perkebunan, rumah sakit, panti asuhan, dan lain-lain.
Dalam konteks ini wakaf uang atau wakaf melalui uang mempunyai peluang dan tantangan yang sama yakni mengetuk hati wakif untuk berwakaf sehingga para nazir dapat menggunakan uang sebagai benda wakaf yang sesuai syarat dan rukunnya.
Oleh sebab itu potensi wakaf uang atau wakaf melalui uang sangat besar jika dapat menggunakan media untuk melakukan literasi, edukasi, dan sosialisasi.
Pertanyaannya bagaimana para nazir secara sungguh-sungguh mengubah potensi ideal wakaf menjadi potensi aktual? Caranya harus mengaktualisasi wakaf untuk kemaslahatan umat melalui strategi menggerakkan wakaf.
baca sambungan di halaman 2: Strategi Crowdfunding
Discussion about this post