PWMU.CO – Perguruan tinggi ramai-ramai sampaikan petisi kepada Presiden Joko Widodo yang dinilai melenceng dari semangat demokrasi.
Petisi dari perguruan tinggi pertama kali disampaikan civitas akademika Universitas Gajah Mada (UGM), Rabu (31/1/2024). Ini kampus almamater Jokowi. Kemudian menyusul Universitas Islam Indonesia UII (Yogyakarta) pada Kamis (1/2/2024).
Disambung Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), civitas akademika Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Andalas, dan Forum Rektor Perguruan Muhammadiyah-Aisyiyah (PTMA) pada Jumat (2/2/2024).
Civitas akademika Universitas Pajajaran Bandung akan menyampaikan petisi pada Sabtu (3/2/2024).
Petisi Bulaksumur dari UGM mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyimpang di tengah proses penyelenggaraan negara.
“Kami menyesalkan tindakan menyimpang yang justru terjadi dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang juga bagian dari keluarga besar Universitas Gadjah Mada,” kata Guru Besar Fakultas Psikologi, Koentjoro, di Balairung UGM saat membacakan petisi.
Penyimpangan itu seperti pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK), keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses demokrasi perwakilan yang sedang bergulir, dan pernyataan kontradiktif presiden tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik antara netralitas dan keberpihakan.
Rektor UII, Prof Fathul Wahid, membacakan pernyataan sikap berjudul Indonesia Darurat Kenegarawanan.
Ada empat indikator gejala itu. Pertama, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sarat intervensi politik. Bahkan dinyatakan melanggar etika dan menyebabkan Hakim MK Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK.
Kedua, diperjelas dengan pernyataan ketidaknetralan institusi kepresidenan oleh Jokowi dengan membolehkan presiden berkampanye dan berpihak.
Ketiga, distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presiden. Lantaran ditengarai sarat nuansa politik praktis yang diarahkan pada personalisasi penguatan dukungan terhadap pasangan capres cawapres tertentu.
Keempat, mobilisasi aparatur negara untuk kepentingan dukungan terhadap pasangan calon tertentu adalah tindakan melanggar hukum sekaligus melanggar konstitusi.
Petisi Dewan Guru Besar UI dinamakan Seruan Kebangsaan Kampus Perjuangan.
Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan, negeri kehilangan kemudi akibat kecurangan dalam perebutan kekuasaan. Nihil etika, menggerus keluhuran budaya serta kesejatian bangsa.
Prihatin atas hancurnya tatanan hukum dan demokrasi. Sudah tidak ada etika bernegara dan bermasyarakat, terutama menyangkut korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah menghancurkan kemanusiaan.
Forum Guru Besar dan Dosen Unhas mengingatkan Presiden Jokowi supaya tetap pada koridor demokrasi.
Jurus bicara Prof Triyatni Martosenjoyo menyampaikan empat poin petisi. Satu, senantiasa menjaga dan mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 dalam pelaksanaan pemilu sebagai instrumen demokrasi,” ujarnya.
Dua, mengingatkan Presiden Jokowi, dan semua pejabat negara, aparat hukum dan aktor politik yang berada di kabinet presiden untuk tetap berada pada koridor demokrasi serta mengedepankan nilai-nilai kerakyatan dan keadilan sosial serta rasa nyaman dalam berdemokrasi.
Ketiga, mereka juga meminta KPU dan Bawaslu agar bekerja profesional. Penyelenggara pemilu diharapkan menjunjung tinggi prinsip independen, transparan, adil, jujur, tidak berpihak, dan teguh menghadapi intervensi pihak manapun.
Keempat, menyerukan kepada masyarakat dan elemen bangsa secara bersama sama mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan bermartabat untuk memastikan pemilu berjalan secara jujur, adil, dan aman agar hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden mendapat legitimasi kuat berbasis penghormatan suara rakyat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan manifesto ini merupakan bentuk keresahan dunia pendidikan melihat kondisi negara saat ini. Sebab menjelang Pemilu 2024 banyak hal yang tidak wajar terjadi.
Dari Bandung pernyataan sikap berjudul Seruan Padjadjaran: Selamatkan Negara Hukum yang Demokratis , Beretika dan Bermartabat menyoroti menurunnya kualitas demokrasi selama masa pemerintahan Jokowi.
Mengkritisi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang semakin memburuk, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan proses penyusunan Omnibus Law yang proses jauh dari partisipasi publik.
Tindakan nepotisme, cawe-cawe presiden dalam bentuk dukungan sikap, hingga politisasi bantuan sosial (bansos) untuk meraih kepentingan dukungan politik adalah puncak gunung dari mengabaikannya kualitas institusi dalam proses pembangunan kontemporer di Indonesia.
Editor Sugeng Purwanto
Discussion about this post