PWMU.CO – Kades Setail Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur meninggal dunia pada Rabu (3/1/2024), proses PAW harus ikuti prosedur.
Belum juga kering tanah pemakamannya, sekitar lima orang pegiat media sosial di grup WhatsApp Desa Setail sudah kasak-kusuk mulai memancing masyarakat. Mereka menebar isu provokatif agar segera dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.
Akhirnya masyarakat terpancing, mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setail untuk segera melaksanakan PAW dan sebagian masyarakat tidak mengerti mekanisme regulasi yang sebenarnya.
Salah satunya Sayuti, Ketua RT Dusun Curahketangi Barat. Dia mengatakan pokoknya BPD harus secepatnya mengadakan pergantian kepala desa.
Dia belum paham tata aturan sesuai undang-undang sebagaimana termaktub pada Perbup Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Di Perbup ini ada tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pemberitahuan sekaligus permohonan surat ketua BPD kepada Bupati melalui Camat untuk menempatkan pejabat sementara (Pj) dari unsur PNS dilingkungan pemerintah daerah.
Selanjutnya BPD membentuk panitia pemilihan kepala desa. Setelah itu panitialah yang bekerja. Mulai dari penjaringan calon, pengajuan anggaran hingga pelantikan. Proses ini BPD yang mengawalnya.
Antara Kepentingan dan Undang-undang
Pada Senin (15/1/2024) BPD Setail mengundang perwakilan tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat, Babinsa serta Babinkantibmas Desa Setail untuk mengadakan musyawarah bersama terkait PAW kades.
Pertemuan dilaksanakan di Balai Desa Setail Kecamatan Genteng dan dihadiri oleh 55 peserta. Tepat pukul 20.00 WIB acara dimulai dengan pembawa acara Sekretaris BPD Setail Anton Pribadi.
Acara dimulai dengan pembukaan yang dirangkai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya sambutan Seketrasis Desa Muhammad Faizin (Plh Kades), dan musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Setail Abdul Muntholib.
Abdul Muntholib menyampaikan, BPD siap mengawal permintaan masyarakat. Ini sesuai tugas kami yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Namun kami juga harus berjalan diatas rel undang-undang.
“Kami mohon untuk warga Setail, jangan hanya karena kepentingan pribadi atau kelompok kita abaikan undang-undang. Mari kita ikuti petunjuk Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Perbub Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2019 serta arahan Bupati,” paparnya.
Pukul 23.00 WIB ketua BPD menyimpulkan hasil musyawarah bahwa PAW kades tetap dilanjutkan dengan mengikuti mekanisme dan prosedur undang-undang. Acara ditutup dengan doa oleh Wakil BPD Setail Suhaimi. (*)
Penulis Abdul Muntholib. Editor Sugiran.