PWMU.CO – Pahlawan demokrasi untuk anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suaradisampaikan oleh Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr Salahudin SIP MSi MPA.
Awalnya dia mengkritik beberapa candaan tentang petugas KPPS yang dia anggap sebagai sebuah pelecehan. Seperti pemelesetan singkatan KPPS menjadi kerja Pas Pemilus aja.
Padahal, menurut Salahudin, KPPS adalah pahlawan demokrasi untuk Indonesia. “Candaan yang berseliweran di sosial media itu menurut saya adalah pelecehan terhadap demokrasi. Jangan lihat KPPS sebagai petugas pada tingkatan terendah, mereka itu pahlawan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, meski hanya sebentar, tugas yang diemban oleh anggota KPPS itu sangatlah berat. Ibarat sebuah bangunan, jika fondasi awal sudah jelek maka akan berpengaruh terhadap yang lainnya. Berdasarkan pada pasal 30 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2022, KPPS memiliki tugas dan wewenang yang besar.
Di antaranya adalah mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir, pengawas TPS kepada peserta pemilu, hingga melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Selain itu juga membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara hingga melaksanakan tugas tambahan yang di berikan oleh KPU, baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan per-undang undangan.
Berdasarkan hal tersebut maka anggota KPPS berhak mendapatkan imbalan sebesar 1,1 juta bagi anggota dan 1,2 bagi ketua KPPS selama masa jabatan satu bulan. Salahudin pun menyampaikan, gaji yang diberikan sebanding dengan tanggung jawab yang diemban.
“Saya rasa gaji yang diberikan sebesar 1,1 juta per bulan beserta jaminan kesehatan hingga kematian itu cukup. Bahkan kalau bisa dinaikkan mengingat amanat yang diemban sangat besar,” tambahnya.
Salahudin juga memberikan apresiasi atas keinginan anak muda yang mau menjadi anggota KPPS. Baginya, kehadiran anak muda dalam pemilihan kali ini akan sangat berdampak pada demokrasi. Kehadiran anak muda dalam KPPS juga bisa menjadi proses belajar demokrasi secara langsung. “Batas minimal usia KPPS itu 17 tahun, maka saya rasa ini adalah kesempatan bagi anak muda untuk belajar tentang demokrasi yang baik,” ucapnya.
Di akhir, ia menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui bersama bahwa anak muda memegang kendali penuh di banyak aspek kehidupan saat ini. Banyak di antaranya yang menjadi influencer dan memiliki pengaruh besar melalui media sosial. Ia berharap, kondisi ini dapat memberikan banyak nilai positif pada pesta demokrasi kali ini. “Harapannya, dengan adanya anak muda bisa menjadi penangkis hoaks yang berseliweran,” ujarnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni