Begini Mekanisme Pemilihan Kepala TK dan KB Aisyiyah

Musyrifah saat menyampaikan kebijakan Majelis PAUD Dasmen pada Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepemimpinan bagi Kepala, Guru Taman Kanak-kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB) Aisyiyah serta Pengelola Amal Usaha Aisyiyah (AUA) se-Kabupaten Gresik di Hall Sang Pencerah Lantai 8 Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Ahad (3/3/2024) (Anik Nur Asia Mas’ud/PWMU.CO)

PWMU.CO – Mekanisme pemilihan kepala TK dan KB Aisyiyah disampaikan Ketua Majelis PAUD Dasmen Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Gresik, Musyrifah SAg. 

Dia menyampaikan kebijakan-kebijakan pada Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepemimpinan bagi Kepala, Guru Taman Kanak-kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB) Aisyiyah serta Pengelola Amal Usaha Aisyiyah (AUA) se-Kabupaten Gresik di Hall Sang Pencerah Lantai 8 Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Ahad (3/3/2024).

“Sebagai kader yang baik dan benar maka kita harus melaksanakan aturan itu dengan baik dan benar,” terangnya di awal penyampaian kebijakan.

“Termasuk dalam organisasi Aisyiyah terdapat program yang harus dilaksanakan. Berarti program itu merupakan kebijakan yang harus dilakukan,” ujarnya.

Musyrifah, sapaan akrabnya melanjutkan, jika dengan sengaja tidak melaksanakan program yang sudah ditetapkan, maka kita sebagai pelaku menjadi dosa, karena termasuk menyalahi aturan karena amanah Persyarikatan itu harus dilaksanakan, sambungnya.

“Sudah sejauh mana pelaksanaan program Majelis PAUD Dasmen di pimpinan cabang dan pimpinan ranting?” tanya Musyrifah pada peserta yang hadir. Sebagian besar Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) dan dan Pimpinan Ranting Aisyiyah (PRA) menjawab sudah melaksanakan program dengan baik. 

“Pengelola dan penyelenggara harus bersinergi dalam mengelola amal usaha, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri,” lanjut Musyrifah memberikan pengarahannya. Hal ini supaya dalam membesarkan amal usaha tidak berjalan sendiri-sendiri, imbuhnya.

Lebih lanjut, Musyrifah mengungkapkan jika ada kegiatan yang melibatkan orang banyak, melibatkan orang tua, maka undang juga pengelolanya dalam rangka untuk bersinergi membesarkan amal usaha. Jika sinergi itu berhasil maka yang insyaallah lembaga akan berjalan dengan baik.

Menurut Musyrifah, ada lima hal yang akan didapat oleh lembaga apabila terjalin sinergi yang baik yaitu lembaga menjadi maju dan berkembang, dinamis atau terus bergerak, murid semakin banyak, semakin berprestasi dan minim masalah. 

Mekanisme Pemilihan Kepala TK dan KB Aisyiyah

Selanjutnya, Musyrifah menjelaskan tentang mekanisme pemilihan kepala sekolah TK/KB Aisyiyah Kabupaten Gresik. Pertama, pengelola (majelis) atau kepala sekolah melaporkan kepada Majelis PAUD Dasmen PDA tiga bulan sebelum masa jabatan habis. 

Kedua, Majelis PAUD Dasmen membuat surat pernyataaan kesediaan sebagai calon kepala sekolah kepada guru yang memenuhi syarat menjadi kepala sekolah. 

Ketiga, setelah ada yang bersedia dan mengembalikan form, bisa diadakan atau dilakukan pemilihan kepala sekolah baik secara pemungutan suara/musyawarah (memilih 2/3 terbanyak). 

Kemudian mekanisme selanjutnya adalah guru yang sudah bersedia tadi harus mempersiapkan pemberkasan yang berupa curricululm vitae, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir, melampirkan SK terakhir yang dilegalisir serta melampirkan fotokopi piagam prestasi atau sertifikat.

Berikutnya, Musyrifah mengemukakan apa saja yang dijadikan bahan tes untuk kepala sekolah yaitu tes akademik, al-Islam dan kemuhammadiyahan, wawancara/ psikologi, IT dan bahasa Inggris serta presentasi visi misi serta best practice.

“Yang tidak kalah penting adalah dalam mengajukan SK kepala sekolah adalah melengkapi syarat-syarat pemberkasan SK kepala sekolah KB-TK Aisyiyah Kabupaten Gresik,” terangnya. 

Syarat-syarat itu adalah dengan melampirkan surat pengajuan dari PCA ke PDA, surat pernyataan kesediaan bermaterai, surat rekomendasi dari Pimpinan Cabang/ Ranting Muhammadiyah tempat lembaga dikelola, ijazah terakhir, SK awal dan akhir, fotokopi KTP, foto kepala sekolah yang bersangkutan dengan ukuran 4×6, fotokopi NBM, SK pendirian lembaga, surat izin operasional lembaga dan notulen hasil keputusan atau penetapan dan daftar hadir. (*)

Penulis Nadhirotul Mawaddah Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version