PWMU.CO – Muhammadiyah hanya punya satu badan hukum untuk mendirikan semua amal usaha. Jadi tidak ada Yayasan Aisyiyah, Yayasan Muhammadiyah, Yayasan Anak Yatim, Yayasan Rumah Sakit atau yayasan lain yang mengelola aset amal usaha.
Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang, Dra Sri Herawati, ketika membuka acara sosialisasi Materi Administrasi Hukum Umum Terkait Prosedur Pendirian Yayasan dan Perkumpulan, di Gedung Dakwah PDM Kota Malang, Kamis (24/8).
”Satu badan hukum itu adalah Persyarikatan Muhammadiyah yang berkedudukan di Jakarta dipakai untuk semua amal sosial di pusat dan daerah. Jadi semua aset milik PP Muhammadiyah,” kata Sri Herawati.
Acara ini merupakan kerja sama Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Malang dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur. Kegiatan sosialisasi diikuti 250 peserta dari Aisyiyah, pengelola amal usaha Muhammadiyah (AUM), seluruh kepala sekolah, Nasiyatul Aisyiyah, Muslimat NU, Fatayat NU, GOW, dan LSM di Kota Malang.
Sri Herawati menambahkan, Aisyiyah dan Muhammadiyah bukan hanya kumpulan pengajian. “Kita juga menangani seluruh aspek kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Bahkan Muhammadiyah telah memiliki semua amal kegiatan sosial dan ekonomi. Sudah mengabdi dan dirasakan kebaikan dan kemanfaatan oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, menangani masalah sosial, ekonomi, pendidikan, tidak hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat lewat organisasinya hadir untuk membantu menyelesaikan problem rakyat. “Aisyiyah dan Muhammadiyah hadir untuk membantu pemerintah menangani persoalan bangsa itu,” pungkasnya.