PWMU.CO – MHH PDA Sidoarjo gelar diskusi Mitigasi Konten Pornografi di Medsos. Kegiatan berlangsung pada Kamis (23/5/24).
Acara yang digelar di lantai 7 GKB 3 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) itu diadakan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Sidoarjo.
Diskusi mengundang Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Cabang Aisyiyah, Majelis Kesejahteraan Sosial, dan Kepala Panti Aisyiyah se-Sidoarjo. Kegiatan diisi dua pembicara, yakni Anggit Satriyo Nugroho S.
H MKn dan Ahmad Bagus Aditya SH. Keduanya merupakan advokat yang berkiprah di LBH Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo.
Menurut Anggit Satriyo Nugroho, pornografi di media sosial itu ibarat gunung es yang meleleh, hampir di banyak platform media sosial kita bisa menjumpainya,” ujar Anggit, yang juga pengajar hukum media massa di Umsida.
Prihatin dan Miris
Kemenkominfo, sambung dia, tak henti-hentinya mencegah penyebaran pornografi di media sosial, namun para penyuka konten pornografi punya banyak siasat untuk mengaksesnya.
Bahkan, kemudahan akses media sosial membuat siapa saja bisa membuat konten yang melanggar kesusilaan tersebut. “Bahkan, saat pandemi Covid-19 lalu, polisi banyak menertibkan pembuat konten pornografi yang melibatkan ibu rumah tangga. Ini membuat kita prihatin dan miris,” katanya.
Mereka terpaksa membuat konten semacam itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mulanya dia membuat konten yang vulgar di media sosial. Selanjutnya, mereka yang menyukai akan mengirim pesan dan meminta dibuatkan konten yang lebih vulgar. ‘Tentu saja dengan memberikan imbalan sejumlah uang,” ungkapnya.
Implementasi undang-undang dengan melakukan penegakan hukum rupanya tidak cukup efektif menangkal penyebaran konten pornografi tersebut.
Karena itu, Anggit mengajak para aktivis Aisyiyah untuk terlibat memitigasi penyebaran konten pornografi. “Setidaknya, aktif memberikan wawasan kepada lingkungan sekitar agar tidak turut membuat atau menyebarkan konten tersebut. Harapannya, makin banyak pihak yang tercerahkan,” tuturnya.
Pornografi, kata Anggit, dibuat karena memiliki banyak motif. Ada yang karena komersial, terjebak, hingga konten yang dibuat berdasarkan motif balas dendam. “Misalnya karena jengkel diputus pacarnya. Maka, pelaku menyebarkan konten hubungan badan selama dia berpacaran,’ kata dia.
Advokasi Kasus Pornografi
Di samping Anggit, Ahmad Bagus Aditya juga menjelaskan banyak hal teknik pendampingan atau advokasi dalam kasus pornografi.
“Kalau ada korban, kita yang berada lingkungan terdekat wajib mendampingi,” ujar Ahmad Bagus Aditya.
Apalagi untuk pornografi karena latar belakang tekanan. Tentu saja, dia tidak suka dengan keadaan yang dialaminya itu. “Biasanya korban akan selalu murung dan tertekan,” terangnya.
Pendampingan itu dilakukan agar pelaku penyebaran mendapatkan balasan yang setimpal. “Setidaknya pelaku jera dan tidak mengulang perbuatan yang menjatuhkan martabat orang lain,” ucapnya.
Diskusi itu diapresiasi para aktivis Aisyiyah. Mereka banyak mengajukan pertanyaan kepada para pembicara, seperti bagaimana pendampingan kasus, utamanya pornografi yang akhirnya berbuntut pada tindak pelecehan seksual.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PDA Sidoarjo Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH senang sekali dengan apresiasi tersebut. Fatimah bertekad akan terus mengadakan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan masyarakat terutama dalam hal penguatan advokasi. Fatimah yakin, PDA Sidoarjo yang dikomandoi oleh ST Zubaidah Syafi’i SAg akan mendukung penuh kegiatan-kegiatan dimaksud.
“Ke depan kita juga akan memperbincangkan dengan teman-teman di Aisyiyah bagaimana implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” terang Noor Fatimah.
Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran pasal-pasal dari UU TPKS adalah hilir dari dampak penyebaran konten pornografi. (*)
Penulis Noor Fatimah Mediawati. Editor Darul Setiawan.