Pendidikan Gratis Wujud Negara Berdaulat; Oleh Amirsyah Tambunan, seorang warga negara
PWMU.CO – Negara Republik Indonesia berdaulat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Seperti tersurata dalam Pasal 31 Ayat (1) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
Artinya hak mendapat pengajaran tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara, karena hak dan kewajiban merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat di pisahkan antara negara dan warga negara.
Salah satu faktor penting berdirinya negara karena ada warga negara. Artinya negara tidak akan berdiri tanpa adanya warga negara. Demikian juga sebaliknya warga negara tidak akan dapat hidup tanpa perlindungan negara. Oleh sebab itu sebagai negara demokrasi, kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat harus memiliki hubungan saling menguntungkan (simbiosis mutualisme).
Untuk menguji kedaulatan rakyat dimulai dari tingkat pendidikan warganya untuk melihat kecerdaskan suatu kehidupan bangsa. Kemudian, kecerdasan rakyat akan menentukan arah kecerdasan suatu bangsa.
Oleh sebab itu mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan yang hendak diwujudkan oleh negara, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yakni menggambarkan sebuah cita-cita luhur serta harapan negara dalam membangun sumber daya manusia yang unggul guna tercapainya kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera.
Saat ini terjadi kesenjangan pendidikan anak bangsa. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, pada Juni 2023 angka putus SD mencapai 0,13 persen, SMP 1,06 persen, dan SMA 1,38 persen (Kompas.com, 26/6/2023).
Angka nominalnya sangat besar karena pada periode yang sama jumlah total murid SD mencapai 24.035.934 orang, SMP 9.970.737 orang, dan SMA 5.317.975 orang (Monavia Ayu Rizaty, 2023).
Untuk itu perlu paya yang terus dilakukan dengan meningkatkan, pertama, pemerataan pendidikan dari kota hingga ke desa. Kedua, peningkatan kualitas dan mutu pendidikan dalam berbagai jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Logika dalam dunia pendidikan semakin cerdas warga negara, akan semakin berdampak positif buat negara. Sebaliknya semakin rendah pendidikan sebuah negara akan semakin mundur peradaban bangsa.
Pendapat Presiden Terpilih
Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menilai, uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) semestinya dijamin serendah-rendahnya oleh negara, bahkan bila perlu gratis. Tujuannya agar rakyat dapat menikmati pendidikan.
Sebagai warga negara saya mendukung gagasan tersebut. Meski demikian, kata Prabowo menekankan agar negara betul-betul menghitung jika ingin menggratiskan biaya pendidikan tinggi. Sehingga hitungan tersebut mempunyai efek domino dalam mewujudkan negara yang berdaulat.
Menurut saya ini merupakan bentuk kepedulian negara kepada rakyat. Seharusnya, kata Prabowo, biaya pendidikan itu adalah tanggung jawab negara, memang gratis.
Ketua Umum Partai Gerindra ini kemudian mencontohkan zaman sebelum tahun 1998 di mana pemerintah sebetulnya mengakomodasi rakyat agar bisa menempuh pendidikan setinggi-tingginya.
“Kan dulu begitu. Terus terang saja banyak orang yang selalu mencari-cari, menjelek-jelekan masa lalu, orde ini orde itu. Tapi kalau kita lihat sebelum 1998, universitas negeri semua sangat terjangkau oleh rakyat kecil. Anaknya petani bisa jadi insinyur, bisa jadi dokter. Setelah itu terjadi suatu fenomena liberalisasi, semuanya gandrung dengan paham-paham neoliberal, kapitalisme yang menurut saya tak terkendali,” ungkapnya.
Demikian disampaikan Prabowo ketika ditanya dalam sebuah wawancara tentang tingginya biaya UKT yang dikeluhkan sejumlah mahasiswa di beberapa PTN.
“Menurut saya harus tidak boleh ini, terutama di universitas negeri yang dibangun oleh uang rakyat uang APBN, itu tidak boleh biayanya tinggi. Kalau bisa, biayanya sangat minim dan kalau perlu ya gratis, pendidikan,” ujar Prabowo dikutip dari YouTube TV One News, Kamis (23/5/2024).
Tinggal kita tunggu bagaimana Prabowo Subianto merealisasikan pernyatannya itu setelah dilantik Oktober nanti. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni