PWMU.CO – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pimpinan Daerah Aisyiyah (LKBH PDA) Kota Malang mengadakan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan terkait kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT) bersama dengan PDA Kota Batu di aula Apple Sun Kota Batu, Sabtu (9/9).
Sosialisasi menghadirkan Tinuk Dwi Cahyani MH sebagai pembicaranya. Ketua LKBH PDA Kota Malang ini menyampaikan isi Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) yang disahkan pada tanggal 14 September 2004.
(Baca: Jangan Mau jika Dinikahi Sirri: Inilah Berbagai Kerugiannya)
”Sesuai dengan UU, kekerasan yang ada di dalam rumah tangga itu diklasifikasikan menjadi 4. Yakni, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga,” terang Tinuk.
Lebih lanjut Tinuk memaparkan kasus riil yang telah ditangani oleh LKBH PDA Kota Malang. Yakni, seputar kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berakibat buruk bagi ibu dan anak-anaknya. Baik secara fisik atau pun psikis.
(Baca juga: Bantu Kasus Hukum Warga Tidak Mampu, Aisyiyah Kota Malang Teken MoU dengan Kemenkum HAM)
”Sosialisasi atau penyuluhan tentang pencegahan dan penanganan KDRT ini penting. Sehingga jika terjadi KDRT di sekitar kita, maka kita dapat memberikan bantuan hukum,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Tinuk, juga dalam rangka meminimalisir banyaknya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ada. ”Selain itu, ini sekaligus untuk memediasi persoalan-persoalan masyarakat yang dipicu oleh persoalan dalam rumah tangga. Sehingga sebelum keputusan kasus rumah tangga yang berujung pada perceraian bisa dicegah,” pungkasnya.(izzudin/aan)