PWMU.CO – Peristiwa ini sebenarnya telah terjadi agak lama. Tepatnya pada Jum’at, 25 Agustus 2017 lalu. Namun, baru menjadi viral dalam beberapa hari terakhir ini. Yaitu SMA Negeri 1 Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang siswinya kelas X, Fatimah Azzahra untuk mengenakan jilbab.
Alasannya, sekolah memberlakukan disiplin berseragam berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014. Permendikbud 45/2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah ini mengatur pakaian seragam peserta didik putra, didik putri, dan muslimah.
Khusus untuk pakaian seragam peserta didik putri, ada dua pilihan. Yakni panjang rok 5 centimeter di bawah lutut atau panjang rok sampai mata kaki. “Dari dua opsi tersebut sekolah memilih opsi pertama yaitu panjang,” jelas kepala SMAN 1 Maumere, Jonas Teta.
(Baca juga: Dituding Sektarian, Ternyata Mendikbud sudah Lama Praktikkan Sikap Multikultural)
Sementara menyangkut pakaian seragam sekolah khas muslimah, jelas Jonas Teta, pihak sekolah sulit menarik kesimpulan. Alasannya penulisan nomenklatur dalam Permendikbud tidak menyertakan tanda baca koma, sehingga bisa melahirkan berbagai definisi.
Menanggapi kabar tersebut, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) langsung melakukan pengecekan ke lokasi. “Kami tengah tengah melakukan klarifikasi ke dinas dan sekolah setempat,” jelas Staf Khusus bidang Komunikasi Mendikbud, Nasrullah MSi kepada PWMU.CO (14/9).
Namun, tambah Nasrul, jika sekolah yang dimaksud ini memang benar melarang siswi berjilbab, maka telah terjadi salah penerapan atas Permendikbud. “Jika benar sekolah melarang jilbab dan rok, maka telah salah dalam menerapkan Permendikbud 45/2014.”
(Baca juga: Ini 3 Tafsir Filosofis “Sepeda Jokowi” Menurut Mendikbud)
Sebab, dalam Pemendikbud tersebut sangat jelas bagaimana ketentuan seragam sekolah khas muslimah. (a) Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai saku dibelah kiri. (b) Jilbab putih. (c) rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dan seterusnya. (d) ikat pinggang ukuran 3 cm berwarna hitam. (e) kaos putih minimal 10 cm di atas mata kaki. (f) sepatu hitam.
Adapun petunjuk tentang seragam sekolah itu bisa dilihat pada gambar berikut di bawah ini: