Iddah antara lain bertujuan untuk memberi kesempatan bagi masing-masing pasangan agar rekonsiliasi (dalam kasus talak raj’i atau talak satu dan dua), meringankan beban ekonomi perempuan yang dicerai, berkabung atas kematian suami dan untuk mengetahui kebersihan rahim sang isteri.
Para ulama berbeda pendapat mengenai wanita yang keluar rumah pada masa iddah, ulama Hanafiyah menyatakan tidak membolehkan bagi isteri yang ditalak raj’i (tidak berlaku bagi isteri yang ditalak ba’in) keluar dari rumahnya baik pada waktu siang hari maupun malam hari.
(Baca:Kontroversi Hukum Pre Wedding dan Bank Air Susu Ibu)
Pendapat tersebut didasarkan pada dlahir nash al-Quran surat al-Baqarah 234, dan hadits nabi, yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, bahwa Rasulullah pernah berpesan kepada seorang wanita yang ditinggal mati suami: “Tetaplah engkau tinggal di rumahmu yang di sana engkau menerima kabar kematian suamimu, hingga selesai kewajiban iddahmu.”
Juga sebuah riwayat dari Ummu ‘Athiah: “Dahulu kami dilarang untuk berkabung selama lebih dari tiga hari atas kematian seseorang, kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Kami tidak memakai celak dan wewangian”.
(Baca: Hukum Shalat Perempuan yang Mengalami Keguguran dan Nifas Bedah Caesar)
Sementara ulama Malikiyah dan Hanabilah membolehkannya keluar rumah karena adanya uzur atau kepentingan. Pendapat senada dikemukakan oleh almarhum KH Mu’ammal Hamidy. Menurut mantan Wakil Ketua PWM Jatim tersebut, perempuan yang dalam masa iddah boleh keluar rumah untuk kerja. “Yang penting tidak berhias secara berlebihan,” tandasnya.
Ditambahkan, bahwa ketika istri ditinggal mati suami, selain ada iddah juga ada ihdad. Ihdad adalah masa berkabung, tidak berhias dan tidak keluar rumah kecuali dlarurat, seperti berobat, kerja dan sebagainya.
(Baca:Bolehkah Kita Berdoa dengan Potongan Ayat al-Qur’an? dan Khatib Harus Sekaligus Jadi Imam?)
Ringkasnya, wanita karir yang sedang menjalani masa iddah tetap boleh kerja, asalkan memperhatikan asas kepatutan, dan tidak berpenampilan secara berlebihan. Alasan pembatasan untuk tidak keluar rumah dan merias diri secara berlebihan bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah adalah dalam rangka menjaga prifasinya, supaya terhindar dari segala fitnah. (Nadjib Hamid)