Pelaksanaan sosialisasi wakaf tunai oleh PDM Lamongan oleh Dr H Amirsyah Tambunan MAg, Sabtu (3/8/2024). (Istimewa/PWMU.CO)
PWMU.CO – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lamongan, menyelenggarakan sosialisasi wakaf tunai alias melaui uang pada Sabtu (3/8/2024). Kegiatan tersebut berlangsung di Universitas Muhammadiyah Lamongan sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Potensi Besar Wakaf Tunai
Peserta sosialisasi ini terdiri dari Majelis Pendayagunaan Wakaf PD Muhammadiyah Lamongan, Ketua dan Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf PC Muhammadiyah se-Daerah Lamongan.
Narasumber pada sosialisasi ini adalah Dr H Amirsyah Tambunan MAg, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
H Mulyono AR Wakil Ketua PD Muhammadiyah Lamongan dalam sambutan iftitah menyampaikan mengenalkan peserta pada narasumber.
PDM Lamongan melalui Majelis Pendayagunaan Wakaf bertekad untuk memproses pengurusan sertifikat wakaf secara satu pintu di Majelis Pendayagunaan Wakaf. Sebagai langkahnya, mereka akan membentuk tim khusus yang akan terbagi di tiga wilker (wilayah kerja). Yaitu selatan, tengah dan utara dengan masing masing wilayah memiliki koordinatornya.
Dr H Amirsyah Tambunan MAg menyampaikan materi yang padat perihal wakaf tunai melalui uang.
Di antaranya, banyak persepsi sebagian besar masyarakat muslim Indonesia mengenai obyek pajak masih terbatas pada tanah dan bangunan. Padahal sebenarnya, wakaf uang tunai memiliki potensi yang sangat besar.
Beliau memberikan asumsi seandainya anggota Muhammadiyah se-Daerah Lamongan dengan jumlah 1000 orang mewakafkan Rp 10.000 setiap bulannya. Maka wakaf tunai yang akan terkumpul selama setahun adalah Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
Minimnya Pemahaman
Lebih lanjut, Dr Amirsyah juga menyebutkan bahwa di antara penyebab kurangnya kesadaran masyarakat terhadap wakaf uang adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap wakaf uang itu sendiri.
Masyarakat masih beranggapan wakaf merupakan harta tak bergerak seperti tanah, bangunan. Sehingga literasi terkait hukum wakaf uang tunai berdasarkan persfektif islam sangatlah penting.
Beliau juga menyampaikan dalam QS. Ali Imron:92, yang artinya “kamu tidak akan memperoleh kebaikan, kecuali kamu belanjakan sebagian harta yang kamu senangi”. Ayat tersebut merupakan anjuran agar kaum muslimin menginfakan harta yang disenangi.
Menginfakan harta yang disenangi merupakan sebuah pengorbanan besar seorang muslim terhadap agama Allah.
Dalam konteks ini perbuatan wakaf termasuk mengorbankan harta yang dicintai.
Penulis M. Mahmud, Editor Danar Trivasya Fikri