Oleh: M. Din Syamsuddin – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah/Mantan Ketua Umum MUI Pusat
PWMU.CO – Penerbitan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 jelang lengser sungguh merupakan anti klimaks bagi rezim Presiden Jokowi. Betapa tidak, gegap gempita revolusi mental di awal masa kepresidenan, kini berubah 180 derajat dengan dekonstruksi mental, yakni perusakan mental anak-anak bangsa.
PP No 28 Tahun 2024 itu, yang antara lain memuat anjuran membawa kontrasepsi oleh pelajar, dan pembolehan melakukan aborsi, merupakan kejahatan hukum dan konstitusi. UU tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan tujuan pendidikan nasional antara lain adalah mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia.
Apalagi jika dikaitkan dengan UUD 1945 yang memuat Pancasila dengan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Pasal 33 menegaskan negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka kebijakan Presiden Jokowi tersebut, selain tidak bijak juga merusak.
Masih ada waktu bagi Presiden Jokowi untuk meralat bahkan membatalkan Peraturan Pemerintah tersebut. Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan rapopo (tidak apa-apa dikritik/ kafilah berteriak anjing tetap berlalu), maka konsekuensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak terelakkan.
Tindakan Jokowi tersebut benar-benar mengancam generasi penerus bangsa. Pembolehan aborsi dan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dengan dalih mencegah kehamilan di usia pernikahan dini, saling berkontradiksi satu sama lain. Seakan menandakan usaha penyebaran penyakit menular seksual, tapi juga mempersilakan seks bebas.
Maka Jokowi seperti yang sudah disebutkan, segera ralat PP tersebut. Bahkan batalkan, karena generasi masa depan bangsa akan terancam baik mental maupun perilakunya. (*)
Editor Wildan Nanda Rahmatullah