PWMU.CO – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Sumenep datangi Mapolres Sumenep pada Rabu (14/8/2024). Maksud kedatangan PDPM ke Mapolres Sumenep untuk melaporkan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum oleh salah satu warga.
Ketua Umum PDPM Kabupaten Sumenep, Moh. Andriansyah menerangkan bahwa ada salah satu warga berinisial S menyerobot lahan wakaf milik Muhammadiyah. Lahan tersebut adalah Masjid Nur Muhammad yang terletak di Jl. Raya Pamekasan – Sumenep No.270, Kebun, Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pelaporan S oleh Andriansyah ini berdasarkan Pasa 176 KUHP berkaitan dengan dugaan mengganggu ketertiban umum. Mapolres Kabupaten Sumenep menerima laporan resmi bernomor LPM/161/Satreskrim/VIII/2024/SPKT/Polres Sumenep.
“Kami Pemuda Muhammadiyah dan Angkatan Muda Muhammadiyah (IMM dan Kokam) akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” terang Andriansyah.
Komandan Kokam Kabupaaten Sumenep, Joko Saifur Rijal SPd menegaskan akan mengawal kasus ini setuntasnya.
“Kami memiliki alat bukti kuat, yakni sertifikat wakaf Masjid Nur Muhammad resmi milik Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Sumenep. Kami imbau kepada semua pihak dari Muhammadiyah dan AMM Sumenep untuk ikut aktif mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Joko. (*)
Penulis Ludianto Editor Wildan Nanda Rahmatullah