PWMU.CO – Tim Inklusi Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan miniloka diskusi isu penyusunan peraturan desa di Desa Pohbogo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (20/8/24).
Kegiatan ini bertempat di Balai Desa Pohbogo dan dihadiri oleh narasumber serta fasilitator dari Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.
Dra. Siti Nurhayati, selaku senior program Inklusi sekaligus Sekretaris PDA Bojonegoro, mengatakan bahwa tim Inklusi menunjuk Desa Pohbogo dalam pelaksanaan Perdes pemberdayaan lansia agar dapat dilindungi dan disejahterakan. Ucapnya dalam sambutan tersebut.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa dalam kegiatan Perdes masih ada kegiatan workshop dan uji publik. Ia berharap rangkaian kegiatan Perdes hari ini dan selanjutnya dapat berjalan lancar hingga akhir.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman berbagai pihak di desa, terutama pemerintah desa dan masyarakat, tentang pentingnya isu perlindungan dan pemberdayaan lansia (kelanjutusiaan) yang didorong dalam peraturan desa (Perdes).
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan agar para pemangku kepentingan mampu menggali permasalahan dan kebutuhan prioritas yang mendasari penyusunan regulasi di tingkat desa terkait perlindungan dan pemberdayaan lansia (kelanjutusiaan).
Mulyo, selaku perwakilan Kepala Desa, mengucapkan terima kasih kepada ‘Aisyiyah karena telah memperhatikan Desa Pohbogo, mulai dari isu lansia, disabilitas, stunting, dan lain-lain.
“Sangat penting untuk melaksanakan penyusunan Perdes pemberdayaan lansia, dengan memperhatikan masukan-masukan dari masyarakat Desa Pohbogo,” ujarnya dalam sambutan.
Selanjutnya, Ketua BPD Pohbogo mengaku siap untuk membantu memfasilitasi penyusunan Perdes untuk para lansia.
“Lansia membutuhkan pendampingan dari pemerintah desa. Contohnya seperti yang ada di desa, Posyandu lansia dan bantuan lainnya berupa pangan. Dengan adanya Perdes lansia ini, diharapkan kesejahteraan mereka semakin meningkat,” ujar Mat Wahyudi.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Balen menginginkan agar pelaksanaan Perdes tidak berhenti sampai di sini saja. Ia berharap agar inisiatif ini dapat diikuti oleh desa lain di Kecamatan Balen dan seluruh Bojonegoro.
Perdes pemberdayaan lanjut usia perlu diperhatikan karena mereka telah berjasa pada putra-putranya.
Sudah seharusnya generasi muda memperhatikan, peduli, dan menghormati orang tua. Dalam pemberdayaan tersebut, harus ada payung hukum yang dibuat oleh Kepala Desa dan BPD melalui musyawarah.
“Bulan-bulan ini adalah bulan RKP, mulai Juni hingga September. Dengan adanya diskusi isu penyusunan Perdes ini, bisa masuk dalam Perdes Pohbogo tahun 2025,” ucap Saifudin Zuhri.
Kegiatan ini diakhiri dengan pembentukan anggota tim penyusunan Perdes pemberdayaan lansia Desa Pohbogo yang beranggotakan 11 orang.
Tim ini terdiri dari lansia, jajaran pemerintah desa, dan diketuai oleh Sekretaris Desa, sementara Kepala Desa sebagai penanggung jawab.
Penulis Ummu Faizatin Editor Zahra Putri Pratiwig