dr Maria Diah Zakiyah, kelima dari kanan, beserta panitia dan peserta Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja dan Pernikahan Anak di Bawah Umur oleh PDA Kota Probolinggo. (Kalamatul Millah/PWMU.CO).
PWMU.CO – Apa dampak sering menonton video porno? Pertanyaan itu tersampaikan salah satu peserta Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja dan Pernikahan Anak di Bawah Umur oleh Majelis Kesehatan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kota Probolinggo.
Berlangsung pada Sabtu (24/01/2024) di Gedung Nyai Walidah Kota Probolinggo, kegiatan yang terhadiri oleh 100 peserta remaja. Pertanyaan di atas sontak membuat peserta yang awalnya riuh tiba-tiba hening.
Selanjutnya, dr Maria Diah Zakiyah SpOG MH dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Muhammadiyah Kota Probolinggo pun mulai menjawab pertanyaan tersebut.
Definisi Kesehatan Reproduksi
Berawal dengan Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja, dr Diah menjelaskan Definisi Kesehatan Reproduksi menurut World Health Organization atau WHO. Ia menerangkan bahwa kesehatan reproduksi adalah keadaan yang utuh secara fisik, mental, dan sosial yang berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsi, dan prosesnya.
Sedangkan menurut Departemen Kesehatan RI, kesehatan reproduksi adalah kondisi sehat secara menyeluruh yang mencakup fisik, mental, dan kehidupan sosial. Kesehatan reproduksi tidak hanya sebatas bebas dari penyakit atau kecacatan, tetapi juga mencakup fungsi, proses, dan alat reproduksi.
“Untuk menjaga kesehatan reproduksi, anak-anak dapat menerapkan pola makan sehat, olahraga, dan mengonsumsi vitamin dan suplemen makanan” ujar istri dr Intan Sudarmadi Sp Neurologi MH ini.
Lebih lanjut, dr Diah juga mejelaskan bahwa remaja yang sudah dewasa dan sudah waktunya untuk menikah, maka 3 bulan sebelum menikah harus melakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi. Sebagai calon pengantin (Catin), minimal pemeriksaan status gizi dan gejala anemia.
Catin yang sehat baik baik fisik, mental, maupun sosial dan siap berumah tangga berawal dari orang tua yang sehat, anak yang sehat dan rumah tangga yang bahagia.
Tanya Jawab Seru dengan Peserta
Pada sesi tanya jawab Yudha Fata melemparkan pertanyaan. “Apa dampak dari sering menonton video porno?” Pertanyaan tersebut kemudian dr Diah jawab dari sisi agama dan kesehatan.
“Menonton video porno secara agama sudah merupakan perbuatan,dosa, bisa merusak otak, menumpulkan saraf-saraf kecerdasan, bahkan dampaknya lebih parah dari narkoba” ujar Magister Hukum Kesehatan ini.
Sedangkan Inayatul Karimah menanyakan apa penyebab menstruasi tidak lancar. Juga pertanyaan-pertanyaan dari peserta lain yang dijawab dengan dokter ini dengan gembira. Tak lupa panitia juga memberikan doorprize kepada peserta yang bertanya.
Di sisi lain, Sosialisasi tentang Pernikahan Anak di Bawah Umur tersampaikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Mufti Agus Prihatin SAg MPdI. Di awal paparannya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaran ini menjelaskan pengertian pernikahan dini.
Menurutnya, pernikahan dini adalah istilah kontemporer yang mengacu pada pernikahan yang terjadi sebelum pasangan mencapai usia matang secara jasmani dan rohani untuk berumah tangga.
Kemudian menurut WHO, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang termasuk kategori anak-anak atau remaja yang berusia di bawah 19 tahun.
Pernikahan Dini dalam UU dan KUHP
Ia juga menjelaskan tentang Undang-Undang (UU) Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan UU Perkawinan No. 20 tahun 2019. Dijelaskan pula tentang sebab-sebab terjadi pernikahan anak di bawah umur antara lain karena budaya/tradisi, faktor ekonomi, pendidikan, hasrat pribadi, hamil di luar nikah, hingga kurangnya pemahaman agama.
Kemudian termaktub pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 286, 287, dan 332 tentang hukuman terkait perlakuan/ kekerasan seorang laki-laki terhadap perempuan, dengan hukuman maksimal 7-9 tahun penjara.
“Pada hakikatnya seseorang itu diperbolehkan menikah jika telah terpenuhi semua syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Islam, namun pernikahan tersebut akan menjadi haram hukumnya jika tujuannya untuk menyakiti salah satu pasangan” ujarnya di akhir pemaparan.
Selanjutnya pada sesi tanya jawab, ada peserta yang menanyakan bagaimana cara menghadapi orang tua yang memaksakan anaknya yang masih di bawah umur untuk menikah. Apa dampak dari pernikahan siri dan pandangannya dalam Islam.
Sebagai umpan balik, Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Jrebeng Lor ini juga memberikan pertanyaan yang berkaitan dengan materi yang sudah tersampaikan. Semua pertanyaan dapat peserta jawab dengan sangat antusias. Para peserta yang bertanya maupun yang menjawab pertanyaan mendapatkan doorprize kembali.
Penulis Uswatun Chasanah, Editor Danar Trivasya Fikri