PWMU.CO – Kegiatan Diklat Teknis Substantif Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Sedaerah Lamongan Angkatan kedua yang berlangsung sejak 19 hingga 23 September 2024 di hotel Elresas Lamongan, resmi ditutup oleh Ketua Majelis Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) dan Pendidikan Nonformal (PNF) PDM Lamongan M Said SPd MPd, Senin (23/09/2024)
Prosesi penutupan diklat dipandu oleh Drs Achmad El Hanif, Sekretaris Majelis Dikdasmen dan PNF PD Muhammadiyah Lamongan, didampingi oleh Drs Mustain selaku Wakil Sekretaris.
Prosesi penutupan dilakukan para peserta Diklat setelah menyelesaikan soal post-test sebagai bagian dari evaluasi akhir.
Kegiatan Diklat ini terselenggara atas kerja sama antara Majelis Dikdasmen dan PNF PD Muhammadiyah Lamongan dengan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Laili selaku perwakilan BDK menyampaikan apresiasi positif atas pelaksanaan diklat selama lima hari.
Menurutnya, semua peserta aktif berpartisipasi dalam setiap sesi, dan penilaian akhir menunjukkan bahwa seluruh peserta dinyatakan lulus serta berhak menerima sertifikat. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil pengamatan para Widyaiswara (WI) serta hasil post-test.
“Saya berharap para Kepala Madrasah terus meningkatkan kompetensinya agar mampu mengelola madrasah dengan lebih profesional,” ungkap Nur Laili.
Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PD Muhammadiyah Lamongan M. Said menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak BDK yang telah memerikan kesempatan beerja sama dalam penyelenggaraan Diklat Teknsi Subtantif dalam dua angkatan dengan jumlah total 59 peserta. Angkatan pertama 40 peserta, sedangkan angkatan kedua 19 peserta.
Lebih lanjut, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Lamongan ini menyampaikan sejumlah informasi jumlah madrasah Muhammadiyah di Kabupaten Lamongan terdiri dari 12 Madrasah Aliyah (MA), 29 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 105 Madrasah Ibtidaiyah (MI).
“Sebagian besar kepala madrasah ini telah mengikuti Diklat serupa yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Madrasah (KKM) tingkat kabupaten bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan Surabaya,” ujar mantan Kepala SMPM 4 Pangkatrejo Lamongan ini
Ditambahkan orang nomor satu di Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Lamongan juga menjelaskan bahwa Diklat ini sangat penting dalam upaya memenuhi ketentuan regulasi terkait Kepala Madrasah, seperti yang diatur dalam Permenag Nomor 58 Tahun 2017.
“Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 dan Surat Edaran Dirjen Pendis tahun 2019 yang semuanya menggarisbawahi pentingnya sertifikasi dan penguatan kompetensi bagi Kepala Madrasah,” tegas kepala SMPN 3 Babat Lamongan ini
Dijelaskan Said, meskipun sebagian peserta sudah memiliki sertifikat sebelumnya melalui Bimtek, semangat untuk tetap mengikuti Diklat ini sangat diapresiasi.
Para peserta tidak hanya mengejar sertifikat, tetapi juga ingin benar-benar mendapatkan ilmu dan wawasan baru terkait pengelolaan madrasah yang professional.
“Di Muhammadiyah terdapat mekanisme khusus untuk Kepala Madrasah baru, yang dikenal dengan Diksuspala atau Pendidikan Khusus Kepala Madrasah,” pungkas aktifis IPM Lamongan era 1990 an ini.
Penulis Fathurrahim Syuhadi Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan