Perlukah Menjadi Aktor Utama di Fintech Syariah?
Agar dapat membuat suatu platform fintech syariah di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi syarat modal inti minimal sebesar Rp 25 miliar rupiah. Hal tersebut tentunya dapat dijangkau oleh AUM mengingat angka tersebut hanya sebesar 0,17 persen dari dana yang dikelola oleh AUM yang mencapai Rp 14 triliun.
Dengan mendirikan platform fintech syariah, Muhammadiyah tidak hanya akan berperan sebagai investor pasif, tetapi juga akan dapat menjaring dana lebih besar yang dimiliki oleh umat untuk kemudian disalurkan ke sektor-sektor produktif.
Masyarakat tentunya akan lebih percaya untuk menempatkan dananya di tempat yang dikelola langsung oleh Muhammadiyah, mengingat kredibilitas Muhammadiyah selama ini dinilai baik oleh masyarakat.
Agar dapat berhasil di sektor fintech syariah, Muhammadiyah perlu mempertimbangkan mitra yang kredibel mengingat akan ada umat di luar sana yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh Muhammadiyah. Apabila Muhammadiyah berhasil mengelola dana umat di luar Muhammadiyah dengan baik, bukan tidak mungkin dana yang dikelola oleh AUM akan melesat.
Pemisahan Fintech UMKM dan Non-UMKM
Sebagai bentuk komitmen Muhammadiyah kepada pengembangan UMKM dalam rangka menuju Indonesia berkemajuan, agaknya Muhammadiyah juga perlu untuk mempertimbangkan fintech syariah yang berfokus kepada UMKM.
Muhammadiyah perlu mengembangkan dua fintech syariah dengan fokus yang berbeda. Fintech syariah pertama dikhususkan untuk penggalangan dana umat di luar Muhammadiyah dan maksimalisasi profit, sedangkan fintech kedua, Muhammadiyah dapat berfokus untuk pembiayaan dan pengembangan UMKM.
Melalui suntikan dana dan bimbingan dari kader Muhammadiyah, UMKM binaan akan dapat segera naik kelas. Dengan adanya hal tersebut, komitmen Muhammadiyah untuk memberdayakan UMKM akan menjadi lebih terasa. Di sisi lain, pengelolaan dana umat di sektor yang aman dan profitable akan menjadikan Muhammadiyah lembaga keuangan yang dipercaya oleh umat.
Jadi, siapkah Muhammadiyah memancarkan sinarnya bagi industri fintech syariah di Indonesia?
Editor Ni’matul Faizah