Oleh: Nashrul Mu’minin
PWMU.CO – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan gaji guru mulai tahun 2025 sebagai bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah berbagai permasalahan pendidikan di Indonesia, termasuk kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah. Namun, langkah ini juga memunculkan pertanyaan kritis mengenai efektivitasnya dalam mengatasi tantangan sistem pendidikan di Indonesia.
Sebagai mahasiswa Cokroaminoto, dari perspektif Cokro Muda Nashrul Mu’minin, kebijakan ini memiliki nilai strategis, namun juga memerlukan implementasi yang tepat agar tidak hanya bersifat populis. Islam menekankan pentingnya penghargaan terhadap pendidik. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ، حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا، وَحَتَّى الْحُوتَ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah, malaikat-Nya, penghuni langit dan bumi, bahkan semut dalam lubangnya dan ikan di laut, mendoakan orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia”. (HR. Tirmidzi).
Akan tetapi, apresiasi materi saja tidak cukup. Dalam al-Quran disebutkan:
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا
Artinya: Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan?.(QS. Fussilat: 33). Ini menunjukkan bahwa penghargaan moral dan profesionalisme juga harus menjadi fokus utama.
Kebijakan ini membuka peluang untuk menarik lebih banyak generasi muda menjadi pendidik, namun, ada risiko jika kenaikan gaji tidak diimbangi dengan evaluasi kinerja yang ketat. Dalam pandangan Islam, keadilan menjadi kunci. Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
Artinya: Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan”. (QS. An-Nahl: 90).
Sebagai mahasiswa, penting untuk mengawasi bagaimana kebijakan ini diterapkan. Apakah alokasi anggaran benar-benar sampai pada sasaran? Ataukah justru terjadi penyimpangan? Sistem pendidikan di Indonesia masih menghadapi masalah transparansi dan akuntabilitas.
Peningkatan gaji ini sebaiknya diikuti dengan pelatihan kompetensi bagi guru. Rasulullah SAW mengajarkan pentingnya ilmu yang bermanfaat:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِم
Artinya: Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim”. (HR. Ibnu Majah).
Langkah ini juga harus menyasar pemerataan pendidikan, terutama di daerah terpencil. Realitas menunjukkan bahwa kualitas pendidikan di daerah terpinggirkan sering kali tertinggal jauh dibandingkan dengan di kota-kota besar. Tanpa upaya pemerataan yang serius, kenaikan gaji tenaga pendidik justru berisiko memperlebar kesenjangan dalam kualitas pendidikan.
Dari sisi anggaran, pemerintah harus memastikan tidak terjadi defisit fiskal akibat kebijakan ini. Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan ekonomi, sehingga kebijakan yang baik harus memperhatikan aspek keberlanjutan.
Sebagai bagian dari generasi muda yang kritis, kami mendorong adanya pengawasan yang independen terhadap kebijakan ini. Kenaikan gaji guru bukan sekadar berita baik, tetapi menjadi amanah besar yang harus diwujudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bangsa. (*)
Editor Ni’matul Faizah