PWMU.CO – Presiden Prabowo Subianto mengemukakan usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan lagi melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Pemilihan kepala daerah melalui wakil rakyat ini bukanlah ide baru, karena sistem ini pernah diterapkan pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, yang juga merupakan mertua Prabowo.
Dilansir dari web um-surabaya.ac.id, Satria Unggul Wicaksana, Pakar Hukum dari UM Surabaya menanggapi hal tersebut. Ada beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian, baik dari pernyataan Prabowo maupun dari sudut pandang partai atau koalisi pendukung yang saat ini menguasai parlemen.
Pertama-tama, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada serentak, baik dari segi tingginya biaya maupun efektivitasnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemilu atau Pilkada ini cenderung menghabiskan banyak anggaran.
“Khawatirnya ide ini berangkat dari Pak Prabowo tidak sebagai presiden tapi sebagai ketua partai yang kemudian kalah di beberapa daerah kunci salah satunya di DKI daerah khusus jakarta seperti itu,” katanya.
Kedua, dalam hal ini, Pak Prabowo memberikan contoh negara-negara seperti Malaysia, India, dan Singapura, yang merupakan negara dengan sistem parlementer, di mana kekuasaan parlemen lebih dominan dalam memilih perdana menteri.
“Tentu ini berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia dalam konteks demokrasi lokal maupun dalam konteks Pilpres seperti itu,” jelasnya.