PWMU.CO – Salah satu kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari 300 triliun kembali mendapat perhatian dari masyarakat. Pasalnya pelaku kasus tindak korupsi tersebut hanya mendapat vonis hukuman pidana selama 6 tahun, dan denda 1 milliar.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang Tinuk Dwi Cahyani menyampaikan, undang-undang yang ditegakkan di Indonesia terkait pidana korupsi sudah sangat jelas. Bahkan dalam keadaan tertentu pidana mati bisa saja dijatuhkan. Sayangnya, dalam penerapan hukumnya belum sempurna.
Dalam kasus ini, Tinuk menyanyangkan adanya vonis hukuman 6 tahun penjara tersebut, karena menurutnya ada opsi pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Seperti dalam Undang-undang yang telah diatur dalam Nomor 31 tahun 1999 pada pasal 2 ayat 1 dan 2 mengenai tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pelaku pada kasus tindak pidana korupsi ini sangatlah merugikan negara Indonesia. Maka dari itu Tinuk menyampaikan adanya putusan pidana tersebut sangatlah menusuk rasa keadilan, dan memukul hukum yang ada di Indonesia.
“Ini harusnya menjadi evaluasi bersama para penegak hukum di Indonesia, agar dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi yang telah merugikan negara. Tentunya vonis hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan pada terdakwa korupsi ini tidak akan membuat pelaku jera. Saya sangat menyayangkan adanya pemberian vonis yang tidak maksimal tersebut, bahkan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) rendah hanya 12 tahun. Ditambah adanya putusan hakim yang hanya memvonis 6 tahun saja,” jelasnya.