PWMU.CO – Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, Menyatakan Bahwa Pagar Laut yang Menghalangi Akses Nelayan atau Merusak Ekosistem Tanpa Izin Melanggar Hukum.
“Dampak kerusakan ekosistem dan terganggunya keberlanjutan ekonomi nelayan juga berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Satria Senin (20/01/2025) dilansir dari web um-surabaya.ac.id.
Satria menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 17 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut wajib mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL).
“IPRL merupakan izin resmi yang harus diperoleh untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan di wilayah pesisir dan laut tidak merusak ekosistem dan tetap sesuai dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan,” tambah Satria.
Pagar Laut
Lebih lanjut, Satria menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi memberikan dampak penting pada lingkungan harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kegiatan seperti pemagaran laut yang dapat menyebabkan gangguan ekosistem, terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau bahkan pencemaran, memerlukan AMDAL sebagai bentuk mitigasi risiko.
“Jika pelaku kegiatan melanggar ketentuan ini, sanksi hukum dapat diberlakukan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang memberikan perlindungan khusus kepada nelayan kecil,” paparnya.
Dalam Pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum. Oleh karena itu, pemagaran wilayah laut yang membatasi akses nelayan tidak hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.
Dalam keterangannya, Satria menegaskan beberapa poin penting terkait kasus ini. Pertama, bongkar segera pagar laut yang terindikasi mengamankan proyek oligarki.
Kedua, meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan jejaring yang terlibat dalam pembuatan pagar laut.
Ketiga, mendorong masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat luas dan ekosistem SDA
“Terakhir mendorong Perguruan Tinggidi Indonesia untuk melakukan kajian komprehensif untuk melihat dampak luas dari dibangunnya pagar laut untuk pengamanan,” tutupnya. (*)
Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan