Ketua DPP IMM Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Ari Aprian Harahap, mendorong pemberantasan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN. (Maklumat/PWMU.CO).
PWMU.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) angkat suara mengenai kemunculan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang beredar di wilayah perairan Tangerang.
Tak pelak, hal tersebut mengundang tanggapan dari sejumlah pihak seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Anggota DPR, hingga DPP IMM. Bagaimanakah tanggapan mereka?
Sekilas Pagar Laut Tangerang
Mengutip dari Antaranews, setidaknya terdapat 3.888 nelayan di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang yang terdampak pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer. Data tersebut berasal dari Ombudsman Provinsi Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi menerangkan dampak pembangunan pagar bambu di sepanjang pesisir laut Tangerang tersebut.
Salah satunya yakni mengakibatkan kerugian nelayan lebih dari Rp9 miliar atau dengan perhitungan penurunan rata-rata penghasilan nelayan Rp100 ribu per hari.
Sontak saja, hal tersebut mengundang perhatian dari banyak tokoh nasional. Salah satunya Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Siti Hediati Haryadi atau Titiek Soeharto.
Ia mengatakan bahwa pada kasus ini, pihaknya akan terus mengawal dan memantau terkait pengembangan penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Titiek berujar pihaknya akan mengecek kebenaran dari SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang itu.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut pihaknya telah menemukan penerbitan 266 SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantura Tangerang itu
“Saya sudah sampaikan kalau sertifikatnya itu berada di luar garis pantai, pasti akan kami tinjau ulang dan kami proses pembatalan. Akan tetapi, kalau dia berada di dalam garis pantai sebelah sini ‘kan berarti itu tidak pantai. Jadi, acuannya garis pantai” tegas Nusron.
Tanggapan IMM
Mengutip dari maklumat.id, Ketua DPP IMM Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Ari Aprian Harahap tidak ketinggalan angkat suara.
Ia mendesak agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk segera memberantas dan membersihkan lingkungan kementeriannya itu dari praktik-praktik mafia tanah.
Selain itu, Ari juga menuturkan dugaannya mengenai keberadaan SHGB tersebut, termasuk di beberapa wilayah lain yang mencuat belakangan seperti di Sidoarjo. Menurutnya, hal itu mengindikasikan adanya praktik ilegal yang melibatkan oknum tertentu di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kami meminta Nusron Wahid untuk segera memberantas mafia tanah di kementerian ini (ATR/BPN), yang jelas-jelas merusak tata kelola pertanahan di Indonesia” tutur Ari pada Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, Ari juga mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menangani persoalan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Menurutnya, tindakan cepat Prabowo menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kedaulatan negara dan kepentingan masyarakat.
Tidak hanya itu, Mantan Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta itu juga mendesak pemerintah agar mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pasalnya, ia menilai proyek tersebut lebih banyak menguntungkan pihak tertentu daripada masyarakat luas.
Sebab, ia berujar bahwa proyek PIK 2 menimbulkan masalah serius terkait alih fungsi lahan dan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar kawasan tersebut. Sehingga, Ari menekankan dalam setiap proyek pembangunan, keberlanjutan ekosistem harus menjadi prioritas utama.
“Pembangunan harusnya ramah lingkungan dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kalau hanya menguntungkan segelintir pihak, jelas ini bukan langkah yang benar” pungkasnya.
Penulis Danar Trivasya Fikri, Editor Azrohal Hasan