
PWMU.CO – Berbagai elemen masyarakat kembali menegaskan penolakan terhadap rencana reklamasi Pantai Timur Surabaya. Ketua terpilih Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Surabaya, Erfanda Andi Madya Arectya, dengan tegas menyampaikan bahwa IMM Surabaya menolak proyek reklamasi tersebut, Jumat (24/01/2025).
Menurut Erfanda, proyek ambisius ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta kehidupan sosial-ekonomi masyarakat pesisir.
“Reklamasi ini tidak hanya melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem dan masyarakat pesisir Surabaya,” jelas Erfanda.
Erfanda juga menyoroti bahwa reklamasi berisiko menggusur pemukiman nelayan demi kepentingan ekonomi kelas atas, yang jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
“Reklamasi bukan solusi, melainkan mimpi buruk bagi poros maritim dan identitas bangsa. Nelayan akan kehilangan mata pencaharian, ekosistem mangrove akan hancur, dan masyarakat Surabaya akan menghadapi risiko banjir serta krisis lingkungan,” imbuhnya.
Reklamasi Pantai Timur Surabaya

IMM Kota Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah pusat, untuk menghentikan rencana reklamasi ini demi melindungi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Selain itu, IMM Kota Surabaya juga meminta perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meninjau permasalahan ini dari perspektif pelanggaran hak asasi manusia. Erfanda menekankan bahwa reklamasi bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga bentuk ketidakadilan sosial yang mengancam hak masyarakat pesisir untuk hidup layak.
“Kami mengajak Komnas HAM untuk turun langsung ke lapangan, mendengar aspirasi masyarakat pesisir yang paling terdampak oleh proyek ini. Reklamasi mengancam hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas tempat tinggal, mata pencaharian, dan lingkungan yang sehat. Proyek ini adalah cermin ketimpangan yang harus segera diatasi,” tambahnya lagi.
Penolakan ini menjadi suara keras dari masyarakat pesisir Surabaya yang kehidupan ekonomi dan lingkungannya terancam. IMM Surabaya berharap pemerintah dan lembaga terkait, termasuk Komnas HAM, dapat bekerja sama untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, terutama mereka yang berada terdampak reklamasi. (*)
Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan