PWMU.CO – Dulu KH Ahmad Dahlan berani meluruskan kiblat Masjid Kraton, sekarang kader Muhamamadiyah harus berani meluruskan kiblat bangsa ke arah demokrasi hukum yang benar.
Demikian ditegaskan pakar Hukum Tata Negara UMM, Dr Sulardi SH MSi, dalam kajian yang digelar Pimpinan Cabang IMM Malang Raya di Padepokan HW Dau, Rabu (1/11/2017) malam. Acara ini membahas pengesahan Peraturan Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2017 yang kini menjadi Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat.
Sulardi menyatakan, pengesahan Perpu ini terdapat banyak kelemahan dan melanggar prinsip sebuah negara hukum. ”Dengan disahkannya undang-undang ini maka menjadi pintu bagi pemerintah menjadi otoriter,” kata Sulardi yang menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Periode 2013-2017.
Baca: Ini 4 Keunggulan yang Wajib Dimiliki Pimpinan IMM
UU Ormas baru itu potensi membuat pemerintah bisa sewenang-wenang terhadap ormas yang tidak dikehendaki langsung dibubarkan. Tapi, menurut dia, ada perbedaan otoriter zaman Orde Baru dan zaman Presiden Jokowi dalam cara melanggengkan kekuasaannya.
”Zaman Orde Baru media massa dibreidel maka zaman ini ormas yang menjadi sasaran yang dengan mudah dibubarkan berdalih bertentangan dengan Pancasila, mengganggu kebinekaan dan membahayakan negara,” tambahnya.
Kajian UU Ormas ini dihadiri oleh kader Komisariat IMM se Malang Raya, dan Pemuda Muhammadiyah yang tertarik di bidang hukum ini. (izzudin)