
PWMU.CO – Pada Selasa (11/2/2025), Israel mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan mengganti sebutan Tepi Barat menjadi Yudea dan Samaria. Langkah ini mendapat kecaman keras dari Otoritas Palestina yang menilai ini sebagai langkah eskalasi serius yang bertujuan untuk memperkuat klaim Israel atas wilayah yang diduduki tersebut.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Komite Legislasi Kabinet di Knesset Israel, yang menyetujui RUU tersebut.
“Eskalasi tindakan sepihak dan ilegal Israel yang berbahaya, membuka jalan bagi aneksasi penuh terhadap Tepi Barat, penerapan hukum Israel dengan kekerasan, dan secara sistematis melemahkan kemungkinan pembentukan negara Palestina dan penyelesaian konflik melalui cara-cara politik damai,” kecam Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataannya.
“Undang-undang ini, bersama dengan langkah- langkah pendudukan lainnya, tidak menciptakan hak sah bagi Israel atas tanah Negara Palestina. Undang-undang ini batal demi hukum, ilegal dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, yang merupakan ancaman langsung terhadap keamanan dan stabilitas regional dan global,” sebut pernyataan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Palestina meminta intervensi internasional yang segera untuk mengatasi upaya Israel yang berusaha mengubah status politik, hukum, dan geografis wilayah Palestina yang diakui secara internasional.
Dalam pernyataannya, kementerian tersebut mendesak negara-negara di dunia untuk mengatur hubungan mereka dengan Israel berdasarkan komitmennya terhadap hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebelumnya, pada 29 Januari, Knesset Israel menyetujui pembahasan awal RUU yang memungkinkan para pemukim Israel untuk mendaftarkan kepemilikan sah atas tanah di Tepi Barat yang sedang diduduki.
Palestina, bersama dengan sejumlah kelompok kiri di Israel, mengkritik kebijakan ini, menilai bahwa pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tengah mempercepat langkah untuk menerapkan hukum Israel di wilayah tersebut, yang dianggap sebagai langkah menuju aneksasi penuh.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pejabat pemerintah Israel dan Netanyahu sendiri secara terbuka menyatakan rencana mereka untuk mencaplok Tepi Barat, yang telah berada di bawah pendudukan Israel sejak tahun 1967. (*)
Penulis Adi Amar Haikal Husin Editor Wildan Nanda Rahmatullah