
PWMU.CO – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaksanaan shalat tarawih sebaiknya mengikuti tuntunan Rasulullah SAW, yaitu sebanyak 11 rakaat yang terdiri dari 8 rakaat shalat tarawih dan 3 rakaat shalat witir. Keputusan ini didasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW.
Dalam hadits yang tercantum dalam Sahih Bukhari dan Muslim, Aisyah RA menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah melaksanakan shalat sunnah, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, lebih dari 11 rakaat. Beliau melaksanakan shalat empat rakaat, kemudian empat rakaat lagi, dan ditutup dengan tiga rakaat witir. Aisyah RA menekankan betapa indah dan panjangnya shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam setiap rakaatnya.
Berdasarkan hadits tersebut, Muhammadiyah menetapkan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih yang sesuai dengan sunnah adalah 11 rakaat. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, shalat tarawih dilakukan dengan format 4 rakaat, 4 rakaat, lalu ditutup dengan 3 rakaat witir. Kedua, shalat tarawih dilakukan dengan format 2 rakaat sebanyak empat kali, kemudian ditutup dengan 3 rakaat witir. Kedua cara ini dianggap sah dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Keputusan ini sejalan dengan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, yang menyatakan bahwa pelaksanaan shalat tarawih 11 rakaat lebih mendekati praktik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Namun, Muhammadiyah tetap menghormati perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengenai jumlah rakaat shalat tarawih, selama didasarkan pada dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan penegasan ini, diharapkan umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, dapat melaksanakan ibadah shalat tarawih sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW, sehingga mendapatkan pahala dan keberkahan yang maksimal di bulan suci Ramadhan. (*)
Penulis Azrohal Hasan Editor Ni’matul Faizah