PWMU.CO – Persoalan harta waris adalah persoalan hukum perdata, persoalan privat dan persoalan keluarga. Karena itu tidak semuanya harus diselesaikan di pengadilan (litigasi),
“Akan lebih baik diselesaikan dengan cara non-litigasi, salah-satunya melalui musyawarah kekeluargaan.”
Demikian dikatakan pakah hukum Tinuk Cahyani MHum dalam forum
yang diadakan Divisi Advokasi Lembaga Pemberdayaan, Perlindungan, Perempuan dan Anak ( LPPPA ) Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kota Malang, di Kantor FARHANA Desa Kemantren, Jabung Kabupaten Malang, Ahad (5/11/17).
“Dengan cara kekeluargaan, maka bila ada kelebihan bisa kita berikan pada pada kakak, adik atau keponakan kita sendiri,” tegasnya.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang itu menekankan pentingnya masyarakat memahami hal tersebut.
“Agar masing-masing ahli waris tahu akan kewajiban-kewajibannya berdasarkan aturan hukum Islam yaitu Alquran dan Assunah dan juga memahami bahwa dalam pelaksanaan pembagian waris itu ada proses negosiasi antara ahli waris,” jelas dosen UMM ini.
Dari situlah, ujarnya, akan ada kesepakatan antarahli waris. Dan hal itu sah.Yang terpenting adalah masing-masing ahli waris mengetahui hak mereka.
“Saya hanya berpesan pada ibu-ibu semua janganlah hanya karena harta hubungan persaudaraan jadi putus. Allah sudah mengingatkan, bila kita memutuskan hubungan persaudaraan maka akibatnya tidak hanya jelek di dunia akan tetapi juga di akhirat,” pesan Tinuk. (Uzlifah)