
PWMU.CO – Satria Unggul Wicaksana, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), menilai bahwa revisi UU TNI yang saat ini dibahas di DPR bertentangan dengan konstitusi, melanggar hak asasi manusia, serta membatasi kebebasan akademik.
“Ketika impunitas yang dimiliki oleh TNI ini kemudian semakin menguat, ini juga dampaknya sangat luar biasa terhadap kehidupan kampus,” kata Satria Senin (17/03/2025) dilansir dari web um-surabaya.ac.id.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya tersebut khawatir TNI nantinya memiliki kekuatan untuk memberangus kebebasan akademik. Salah satu kecemasan yang ia sebutkan adalah TNI dapat melakukan sweeping atau operasi penertiban atas buku-buku yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Atau juga dapat membubarkan diskusi di kampus jika dianggap bertentangan dengan prinsip keamanan nasional,” paparnya.
RUU TNI
Satria menilai impunitas TNI dapat berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap situasi kebebasan akademik di Indonesia.
“Dampak impunitas juga menjadikan serangan yang sistematis terhadap insan akademik, melalui sweeping buku-buku kiri, pembubaran diskusi berkaitan isu Papua dan keamanan nasional, serta berbagai tindakan represi lainnya menjadikan situasi kebebasan akademik semakin memprihatinkan,” tambah Satria.
Selain kebebasan akademik, Satria juga berpandangan revisi UU TNI melemahkan profesionalisme militer serta berisiko mengembalikan dwifungsi militer seperti di masa Orde Baru.
Adapun pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Klausul-klausul yang diusulkan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut mendapat kritik dan penolakan keras dari masyarakat sipil lantaran dinilai menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Beberapa ketentuan yang dipermasalahkan menyangkut kedudukan tentara di jabatan sipil, perluasan wewenang TNI, hingga penambahan batas usia pensiun prajurit.
Pembahasan terbaru RUU TNI digelar secara tertutup oleh pemerintah dan Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta. Tiga orang anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi ruang rapat pemerintah dan DPR di hotel tersebut untuk memprotes pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara diam-diam. (*)
Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan