
PWMU.CO – Sebuah jajak pendapat terbaru mengungkapkan bahwa mayoritas warga Kanada mendukung larangan penjualan senjata ke Israel, dengan hampir separuhnya mendukung penerapan embargo senjata dua arah secara penuh.
Survei yang dilakukan oleh Mainstreet Research atas permintaan Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) menunjukkan bahwa 55% responden menyetujui kebijakan pemerintah Kanada yang melarang ekspor senjata ke Israel, merespons situasi di Jalur Gaza.
Lebih lanjut, 49% warga Kanada setuju agar larangan ini diperluas, mencakup pembatasan penjualan suku cadang senjata, layanan militer, serta pelatihan militer ke Israel.
Jajak pendapat ini juga menunjukkan bahwa mayoritas warga Kanada mendukung surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Sebanyak 56% responden menyatakan bahwa Kanada harus menegakkan keputusan ICC, yang berarti Netanyahu berpotensi ditangkap jika memasuki wilayah Kanada.
Dukungan terhadap langkah ICC ini lebih dominan di kalangan pemilih Partai Liberal, dengan 70% mendukung pengakuan terhadap surat perintah penangkapan tersebut. Sementara itu, pemilih Partai Konservatif terbagi dalam pandangannya, dengan sebagian mendukung dan sebagian lainnya masih ragu.
Pada Maret 2024, pemerintah Kanada mengumumkan larangan total atas seluruh ekspor senjata ke Israel, setelah mosi parlemen yang didukung mayoritas besar disahkan.
Sebelumnya, pada September 2023, Kanada juga telah menangguhkan 30 izin ekspor senjata ke Israel dan membatalkan kontrak dengan sebuah perusahaan AS yang berencana menjual amunisi buatan Quebec kepada militer Israel.
Survei ini melibatkan 1.090 responden warga Kanada pada Sabtu-Ahad (22-23/3/2025), dengan margin kesalahan +/- 3% pada tingkat kepercayaan 95%.
Hasil jajak pendapat ini mencerminkan dukungan kuat dari publik Kanada terhadap kebijakan pemerintah dalam menekan eskalasi konflik di Gaza, sekaligus menegaskan posisi Kanada dalam menghormati hukum internasional. (*)
Penulis Ahmad Sa’dan Husaini Editor Wildan Nanda Rahmatullah