PWMU.CO – Meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif tentang HIV dan AIDS di masyarakat amatlah penting. Tujuannya tidak lain adalah agar mereka dapat menjaga dirinya supaya tidak tertular.
Program penanggulangan HIV/AIDS bukan hanya tugas Kementerian Kesehatan saja, melainkan seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat.
Sadar akan hal tersebut, Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Muhammadiyah Jawa Timur menurunkan 7 anggotanya mengikuti Pelatihan Penyuluh HIV-AIDS, Ahad (3/12/2017).
Tujuh anggota LDK Muhammadiyah Jatim tersebut adalah Muhammad Arifin, Aksar Wiyono, Khairul Anam, Tulus Widodo, Ahmad Rosyidi, Soejono, dan Emi Yuliana Ulya.
Bertempat di Hotel Garden Palace Surabaya, pelatihan ini dikukuhkan secara langsung oleh Menteri Sosial Khofifah Indah Parawansa dengan menghadirkan narasumber tingkat nasional, antara lain Dr Baby Jim dan Dr Sonny W. Manalu MM, Direktur RSTS dan KPO.
Selama pelatihan, para peserta mendapatkan materi seputar apa itu HIV-AIDS, sebab-sebab menularnya, dan upaya mencegahnya.
Kepada PWMU.CO, Muhammad Arifin, salah satu peserta pelatihan ingin berbagi terkait hal ini. Pada kesempatan kali ini, ia menggabungkan pengetahuan yang ia dapatkan dari pelatihan serta kajiannya dalam Al Quran dan Al Hadist.
Ia menjelaskan bahwa AIDS kependekan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome.
“Secara harfiah, Acquired artinya didapat bukan keturunan; Immune artinya sistem kekebalan; Deficiency adalah kekurangan dan Syndrome yakni kumpulan gejala penyakit,” jelasnya mengawali penjelasan.
Ia kemudian melanjutkan penjelasan yang didapat dari pelatihan tentang AIDS secara terminologi, yakni kumpulan gejala penyakit yang menyerang dan atau merusak system kekebalan tubuh manusia melalui Human Immune Virus (HIV).
Arifin, begitu ia akrab disapa, menjelaskan sampai saat ini belum ada vaksin yang mampu mencegah HIV (mungkin hanya sebatas mencegah penyebarannya melalui ARV.
“Orang yang terinfeksi HIV akan menjadi karier selama hidupnya, atau malah mati,” tegasnya menggarisbawahi penjelasan narasumber.
HIV tidak menular semudah itu ke orang lain. Virus ini tidak menyebar melalui udara seperti virus batuk dan flu. Lalu, apa penyebabnya dan bagaimana pula penyebarannya?
Dari pelatihan tersebut, ia memperoleh informasi bahwa salah satu penyebab HIV-AIDS adalah seks bebas (zina).
“Saat ini kita hidup di era penyakit yang lahir akibat perilaku persetubuhan yang illegal antara laki-laki dan perempuan, termasuk hubungan homoseksual. Hubungan seks yang terjadi pada pasangan bukan suami-istri adalah faktor utama sebagai penyebab HIV AIDS, apalagi para wanita yang profesinya sebagai wanita penghibur/pekerja seks komersial (PSK),” jelasnya dengan prihatin.
Lalu mengapa penyakit ini tidak terjadi pada pasangan suami-istri?
Ketua Lembaga Dakwah Khusus ini menegaskan bahwa pada pelatihan tersebut dijelaskan, dalam rahim para pekerja seks komersial (PSK) mengandung berbagai sperma laki-laki, yang masing-masing sperma mempunyai sifat tersendiri.
“Manakala sperma beberapa laki-laki bercampur dalam satu tempat, maka bertarunglah mikroba-mikroba yang dibawa oleh masing-masing sperma di tempat itu. Akhirnya timbullah berbagai macam penyakit. Sedangkan persetubuhan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan, hanya sperma suami sajalah yang masuk ke rahim sang istri sehingga tidak terjadi apapun,” lanjutnya.
Ia juga menyayangkan kebiasaan main perempuan (berbuat zina) yang merupakan salah satu dari kebiasaan pada sebagian masyarakat.
“Negara kita yang mayoritas penduduknya Muslim ini, merupakan salah satu negara yang memiliki tempat pelacuran terbesar jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia lainnya. Ini merupakan prestasi yang memalukan bagi umat Islam,” ungkapnya dengan sedih.
Arifin lalu menyitir Al Quran surat Al Isra ayat 32 dan surat An Nur ayat 33. “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).”
Dari kedua ayat di atas, ia mengajak para pembaca sadar bahwa segala bentuk perbuatan mendekati zina (main perempuan), pelacuran, dan seterusnya itu dilarang.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagai akibat dari perbuatan tersebut adalah munculnya penyakit HIV-AIDS yang hingga sekarang belum ditemukan obatnya.
“Seks bebas dalam agama Islam itu dinamakan zina, yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan yang sah. Zina dalam ilmu fikih digolongkan menjadi dua golongan, yaitu zina muhshan dan zina ghairu muhshan.
Penggolongan ini berdasarkan dari pelaku yang sudah menikah dan belum menikah. Zina muhshan ialah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah melakukan pernikahan, sedangkan zina ghairu muhshan, zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah,” jelasnya lebih rinci.
Untuk mempertegas konsekuensi yang harus ditanggung oleh pezina, ia menyitir surat An Nur ayat 2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.
Dari kandungan surat di atas, ia mengajak kita semua untuk memahami bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat dilaknat, sehingga para pelakunya dihukum dengan cambuk 100 kali.
“Dan pezina gadis dan jejaka hukumannya jilid 100 kali dan diasingkan, dan perempuan yang sudah bersuami dan laki-laki yang sudah beristri hukumannya jilid 100 kali dan rajam,” kata Arifin membacakan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim.
Arifin menambahkan, penyimpangan homo seksual yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth yang dikutuk, masih dilakukan oleh sebagian kaum di zaman sekarang.
“Memang tidak dapat dipungkiri bahwa kasus-kasus penyimpangan seksual dengan segala ragamnya, memang ada dan nyata,” imbuhnya penuh keprihatinan.
Tidak cukup hanya melalui seks bebas, penularan HIV-AIDS juga disebabkan dari minuman keras (miras) dan narkoba (IDU).
Mengapa bisa demikian? Dalam pelatihan dijelaskan bahwa miras dan narkoba dapat menimbulkan hilangnya akal pikiran, sehingga orang yang meminumnya cenderung melakukan kriminal.
“Selain itu, miras dan narkoba juga dapat menurunkan daya tahan tubuh manusia dan mengakibatkan sistem kekebalan tubuh manusia menurun, sehingga rentan dengan segala macam penyakit,” jelasnya dengan semangat yang menggebu.
Ia lalu menunjukkan hasil survey bahwa tiga perempat penghuni penjara mengaku melakukan tindak kriminalnya seusai menenggak miras.
Arifin membacakan pendapat pakar AIDS yang disampaikan narasumber bahwa miras mendorong ke arah hubungan seksual bebas, maka miras bisa dikatakan faktor utama yang memuluskan penyebaran AIDS. Di samping itu miras sendiri dapat mengakibatkan sistem kekebalan tubuh manusia menurun, sehingga ia lebih mudah terserang infeksi dan virus (HIV).
“Miras juga merupakan faktor penting dalam merusak aspek kehidupan khususnya generasi muda, meningkatkan kriminalitas dan kecelakaan korban penderita AIDS,” jelasnya membacakan tulisan David Martin; “Alcohol and AIDS: what is the connection?”
Ia menegaskan dengan menyitir Al Qur’an surat Al-Maidah ayat 90-91, “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Ia menambahkan, beberapa negara Muslim melarang keras minuman yang mengandung alkohol (khamr) karena dikategorikan dosa besar.
“Berbeda dengan Kristen yang tidak mengategorikan sebagai larangan. Akan tetapi Kristen tidak menolak anggapan bahwa miras memiliki dampak negatif terhadap peminumnya,” paparnya.
Dengan tutur kata yang lantang, ia menyimpulkan, kesemuanya membenarkan bahwa miras mengakibatkan kerugian nilai ekonomi yang besar, seperti penurunan produktifitas, membengkaknya biaya pengobatan dan juga perusakan harta benda akibat kecelakaan yang terjadi.
“Ini semua belum termasuk dampak negatif miras terhadap anggota keluarga, mulai dari bayi yang masih dalam kandungan sampai dengan orang tua. Termasuk keretakan dalam rumah tangga yang dipicu oleh miras,” tambahnya.
Lalu bagaimana dengan narkoba, apa hukumnya sama dengan miras?
Arifin kemudian mengajak kita memahami pengertian khomr melalui hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
“Semua yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”
Di akhir pemaparannya, ia mengatakan bahwa jelaslah sudah segala jenis atau apa saja yang memabukkan hukumnya haram. Entah itu zat cair atau padat seperti pil dan segala macam bentuknya.
Ia juga mengajak kita sadar bahwa narkoba juga termasuk khamr yang bisa menimbulkan penyakit HIV-AIDS, karena keduanya, baik miras maupun narkoba memiliki sifat yang sama.
“Keduanya bisa memabukkan dan bisa membuat daya tahan tubuh menurun, sehingga rentan dengan segala macam penyakit dan virus termasuk HIV,” tutupnya.
Moral dan kesehatan harus bersinergi. Stop AIDS now! (rps)