PWMU.CO – Sejak tahun 2011, Muhammadiyah melancarkan gerakan Jihad Konstitusi dengan tujuan untuk meluruskan kiblat bangsa. Karena ditengarai 115 Undang-Undang (UU) yang dihasilkan selama era reformasi menabrak dan bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945. Untuk itu Prof Din Syamsuddin dalam acara Konsolidasi PWM-PDM Jawa Timur, Kamis (14/4), menegaskan kembali pentingnya untuk melanjutkan jihad konstitusi Muhammadiyah.
(Baca: Ini Kisah Din Syamsuddin saat Disomasi Kelompok Atheis)
Sebanyak 4 undang-undang sudah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Muhammadiyah dikabulkan olah MK. Di antaranya UU tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Sumber Daya Air, UU Ormas dan UU tentang Rumah Sakit.
”Baru 4 UU yang bertentangan dengan konstitusi negara, diuji materi MK. Hasilnya MK memenangkan gugatan kita. Tapi masih banyak yang belum, maka kita butuh istiqamah dalam memperjuangkan dan mengawal jihad konstitusi ini,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015.
(Baca: Din Syamsuddin: Liberalisme, Tantangan Muhammadiyah Hari Ini)
Lebih lanjut, Din menjelaskan tiga UU yang hari ini juga diajukan Muhammadiyah untuk dilakukan judisial review MK, yakni UU tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar. ”Inilah yang membuat perekonomian kita terpuruk dan luluh lantah,” kata Din. Menurut Din, UU yang juga harus diuji materi MK adalah UU Penanaman Modal dan UU Ketanagalistrikan. ”Saya sudah menanyakan ke MK tentang 3 UU yang kita gugat tersebut, apakah sudah diuji MK. Namun dijawab masih belum ada dan belum masuk,” ungkap Din.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi inkonstitusi UU, Din menjelaskan pentingnya Muhammadiyah untuk melakukan komunikasi dengan anggota DPR saat ini, agar UU yang dihasilkan bisa sesuai dengan kontitusi yang ada. ”Seharusnya UU yang inkonstitusional itu bisa dihalangi sejak dari DPR. Maka diperlukan komunikasi yang baik dengan anggota DPR,” papar dia (aan)