
PWMU.CO – Mimpi agar para siswa dapat sekolah dengan kualitas yang semakin baik ternyata tidak hanya dirasakan oleh Guru-guru SD Muhammadiyah 24 Ketintang Surabaya dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Wonokromo.
Mimpi yang sama ternyata dirasakan para wali murid sekolah berjuluk De Best School itu.
Sebagai buktinya, wali murid yang tergabung dalam Forum Silaturrahim Wali Murid (Foswam) SD Muhammadiyah 24 Ketintang mengadakan Bazar Amal, Sabtu (16/12/17)
Menurut Humas Fosmam Fadilah Ratnasar Bazar Amal ini merupakan salah satu bentuk riil dukungan wali murid terhadap kemajuan pendidikan di sekolah ini.
Dalam Bazar Amal barang yang dijual antara lain boneka, prabot rumah tangga, pakaian, dan barang layak pakai lainnya.
Menurut Fadilah, barang-barang tersebut berasal dari sumbangan anggota yang Foswam, yang kemudian dilelang.
“Semua hasil penjualan akan disumbangkan untuk proses pembebasan dan pembangunan ini,” jelasnya.
Kepala SDM 24 Surabaya Norma Setyaningrum mengatakan, pembebasan lahan baru ini membutuhkan biaya Rp 1,6 milyar. “Alhamdulillah saat ini proses pembebasan sudah memasuki termin ketiga, dari empat termin yang telah disepakati dengan pihak penjual,” ungkapnya. “Setiap termin dana yang dibayarkan sejumlah Rp 400 juta.”
Namun, jelasnya, untuk termin ketiga ini, dana masih kurang Rp 75 juta. “Jadi kami belum dapat kami membayarkan. Karena itu kami terus berusaha sekuat tenaga agar dapat segera menyelesaikan proses pembebasan, kemudian membangunnya,” ungkapnya. Dia berharap, dengan pembangunan gedung baru tersebut proses pembelajaran dapat berlangsung semakin baik. Sebab, selama ini SDM 24 Ketintang menempati gedung yang sempit.
“Monggo, bagi Bapak dan Ibu yang ingin menafkahkan rezkinya untuk pembebasan dan pembangunan gedung yang bernama Muhammadiyah Islamic Tower,” pesan dia,
Bagi nitizen yang tergerak, bisa menghubungi Ustadzah Norma Setyaningrum (082233414409), Ustad Munahar (087853967712), atau langsung datang ke SD Muhammadiyah 24 Surabaya Jalan Ketintang No. 45 Surabaya. (Erik)
Discussion about this post