PWMU.CO – Dalam beberapa hari terakhir, waktu shalat Subuh kembali menjadi polemic. Hal itu dipicu oleh hasil kajian beberapa pakar dan ilmuwan, yang menyatakan waktu masuknya awal Shalat Subuh yang digunakan di Indonesia selama ini terlalu dini 20 hingga 30 menit.
Karena kajian berawal dari kampus Muhammadiyah, tidak sedikit pihak yang menilai hal itu adalah putusan resmi Muhammadiyah. Terkait dengan kabar itu, berikut kami turunkan catatan Agus Purwanto, DSc, anggota Divisi Hisab Majelis Tarjih dan Tajid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang juga Wakil Ketua MTT PWM Jatim. Berikut catatan lengkap anggota formatur Himpunan Ilmuwan Muhammadiyah (HIM) itu secara lengkap.
***
Mengingat banyaknya pertanyaan serupa di sekitar video dan buku Prof Tono Saksono tentang Waktu Subuh yang terlalu cepat maka saya merasa perlu memberi beberapa penjelasan sebagai berikut:
Pertama, masalah waktu Subuh terlalu cepat muncul pertama kali tahun 2009. Dimunculkan pertama kali oleh Syekh Mamduh Farhan al-Buhairi dan kemudian dibahas secara beruntun di majalah Qiblati.
Kedua, Majelis Tarjih dan Tajdid telah merespons masalah tersebut dengan melakukan kajian baik nash maupun fenomena alam. Kesimpulan, di daerah yang diamati diperoleh data bahwa Subuh terlalu cepat sekitar 10 menit. Tetapi data ini belum cukup untuk membuat keputusan hukum baru sehingga waktu Subuh masih menggunakan ketentuan lama.
Ketiga, hal sama telah dilakukan oleh MTT PP, hasilnya serupa. Ada indikasi waktu Subuh lebih awal dari hasil pengamatan, tetapi data masih sangat minim dan tidak memadai.
Keempat, Prof Tono Saksono dan astronom muda Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Sdr. Adi Damanhuri MSi melakukan pengamatan menggunakan Sky Quality Meter dan All Sky Camera di Jakarta, dan diperoleh bahwa Subuh terlalu cepat sekitar 23 menit.
Kelima, hasil temuan Prof Tono dan Adi Damanhuri MSi ini (juga) telah dipresentasikan di depan ahli hisab-falak MTT PP di Pusat Tarjih UAD Yogjakarta. Kesimpulan, data harus dilengkapi sampai merepresentasikan keadaan wilayah Indonesia dan merepresentasikan rentang waktu satu tahun yang mewakili semua keadaan cuaca atau musim.
Artinya, MTT PP belum membuat keputusan hukum baru terkait awal waktu shalat Subuh (dan Isya’). Demikian penjelasan ini saya buat agar umat memahami masalah sebenarnya. (Redaksi)