
Direktur RSML Umi Aliyah memberi plakat kepada Masbuhin.
PWMU.CO-Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan melaksanakan penyuluhan hukum pelayanan kesehatan kepada dokter dan perawat dengan mendatangkan Masbuhin SH Mhum, Corporate Lawyer RS Muhammadiyah-Aisyiyah se Jawa Timur sebagai narasumber. Kegiatan berlangsung di Auditorium RSML, Selasa (6/2/2018).
Peserta seluruh karyawan rumah sakit RSML dan mengundang karyawan RSM/A se Karesidenan Bojonegoro serta seluruh klinik Muhammadiyah se Kabupaten Lamongan. Hadir memberikan sambutan Direktur RS Muhammadiyah Lamongan dr Hj. Umi Aliyah Mkes.
Umi Aliyah mengatakan, tenaga kesehatan tidak hanya bekerja sesuai dengan prosedur standar operasional, tetapi juga harus mengerti tentang hukum agar dapat mengantisipasi sejak dini apabila menemui masalah yang mungkin sampai pada ranah hukum.
“Tenaga kesehatan baik dokter ataupun perawat yang memberikan asuhan kepada pasien selain bekerja dengan sesuai prosedur standar operasional juga harus paham tentang hukum agar sewaktu-waktu bisa mencegah sejak dini apabila menghadapi permasalahan yang dapat berurusan dengan hukum,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Masbuhin. Menurut dia, tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat tidak perlu takut dilaporkan oleh klien, asal bekerja sesuai dengan prosedur standar operasional maka tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum.
“Seluruh tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat yang memberikan asuhan kepada pasien itu mendapatkan hak atas perlindungan hukum terhadapnya, asal selama tindakan yang dilakukan tersebut sesuai indikasi dan SOP pelayanan kesehatan,” katanya.
Masbuhin juga berpesan kepada seluruh peserta agar tidak perlu takut terlebih dahulu jika mendapati masalah yang berkaitan dengan hukum. “Jika mendapati klien yang mengatakan akan membawa masalah ke ranah hukum, tidak perlu takut duluan jika yang dilakukan sudah sesuai dengan standar maka kami Corporate Lawyer RSM/A Jawa Timur siap membantu untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata dia menegaskan. (Bayu Saputra)