PWMU.CO-Komisi E DPRD Jawa Timur mendatangi Kantor Kemenag Republik Indonesia dan Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Kamis (8/3/2018). Tujuannya memperjuangkan nasib sepuluh penyuluh honorer Kemenag yang sudah lima tahun lulus seleksi CPNS tapi belum mendapat Surat Keputusan (SK) penetapan PNS.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kantor Kemenag RI dan BKN ini konsultasi terkait nasib sepuluh penyuluh honorer K1-K2 di lingkungan Kanwil Kemenag Jatim. Mereka lulus seleksi CPNS tahun 2013, tapi hingga kini belum juga menerima SK pengangkatan,” kata Suli.
Dia menjelaskan, sepuluh penyuluh ini sudah berkali-kali menemui anggota Komisi E DPRD minta kejelasan karena keputusan ada di pusat maka harus datang ke dua instansi untuk menanyakan kepastian mereka.
Suli menerangkan, konsultasi pertama dilakukan pihaknya ke kantor Kemenag RI. Di sana, rombongan Komisi E DPRD Jatim diterima oleh Sujoko, Biro Kepegawaian Kabag Mutasi Kemenag RI dan oleh Saiku, Kasubag Kepegawaian Kemenag Jatim.
Suli menjelaskan, Sujoko mengatakan bahwa semua berkas yang dikirim oleh Kemenag Jatim sudah dikirim ke BKN. “Meski bapak-bapak dari DPRD tidak datang ke sini kami tetap melayani dan memprosesnya. Pada prinsipnya kami siap membantu dan mendorong BKN lebih cepat,” kata Sujoko seperti disampaikan Suli.
Persoalannya, ungkap Suli, kenapa pemberkasan dari Kanwil Kemenag Jatim tidak melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Padahal itu kewenangan Kanwil Kemenag Jatim.
“Saiku menjawab karena mereka K1/K2 tidak bekerja pada instasi pemerintah sehingga ketika itu Kemenag tidak memberikan surat SPTJM pada sepuluh orang yang lolos CPNS tahun 2013,” paparnya. “Namun sepuluh orang tersebut di tahun 2016 sudah didistribusikan pada instansi pemerintah,” lanjut dia.
Selesai ke Kemenag RI, Komisi E DPRD Jatim berkonsultasi dengan BKN. Di sana, Komisi E DPRD Jatim diterima oleh Kasubdib Aparat Sipil Negara Siti Halawiyah, Biro Humas BKN Subali, Maryono dan Hari Sunarso.
Siti menerangkan, berdasarkan PP 56/2012 batas akhir penganggaran PNS tanggal 30 November 2014. Karena itu, kata Siti, perlu ada penyelesaian secara politik agar 10 penyuluh ini segera mendapatkan porsi sebagai honorer K1/K2. “Mengacu pada PP 56/2012 harapannya tipis untuk mendapatkan SK sebagaimana yang ditunggu oleh 10 orang itu,” ungkapnya.
Apalagi, lanjut Siti, honorer ini melaksanakan tugas dan kewajiban di instasi swasta, meski mereka adalah honorer Kemenag. Pasalnya, jika ditemukan ada yang tugasnya di luar instansi pemerintah, tapi diangkat jadi PNS melalui Kemenag, bisa dipidanakan.
“BKN berusaha membantu karena BKN hanya menindaklanjuti sesuai administrasi yang diterima. Sambil menunggu langkah politik, kami akan berkoordinasi dengan Kemenag dan KemenPAN RB agar memperhatikan pengabdian yang sudah dilakukan,” tandasnya. (Aan)