PWMU.CO-Muhammadiyah memiliki landasan normatif yang memberikan aturan dan panduan dasar dalam melaksanakan kiprahnya. Seperti halnya keberadaan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang wajib mengikuti aturan organisasi yang sudah ditetapkan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr Mohammad Nurhakim, dalam rapat koordinasi Tim al-Quran dan Halaqah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Rumah Sakit Islam Aisyiyah dan PT Tiga Cahaya Utama di Hotel Pelangi Malang, Sabtu (10/3/2018).
Dalam pengarahannya, Nurhakim menyampaikan ada empat hal yang harus dipahami oleh AUM di bidang bimbingan manasik haji. Pertama, karena berbuat untuk umat, maka selain manajemen, tim pengajarnya harus benar-benar bagus.
Kedua, para pengajar diharapkan tetap mengedepankan panggilan dakwah. “Meskipun pada perkembangannya masih tetap diperhatikan un syai’un-nya,” ujar dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu, lalu disambut gerr peserta.
Ketiga, tim pengajar harus meningkatkan kualitas keilmuan dengan cara saling belajar.
Keempat, materi-materi yang merupakan titipan Muhammadiyah wajib dipahami oleh semua tim pengajar. “Karena amal usaha seperti ini merupakan kepanjangan dari dakwah Muhammadiyah,” tegas pria yang tinggal di Malang itu.
Nurhakim menambahkan, masalah yang tak kalah penting yang harus dicermati adalah penyelarasan saat di lapangan. Dalam evaluasinya, AUM harus selalu merujuk pada silabus yang sudah diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Karena kita ini organisasi, maka lebih baik ikut jamaah. Jangan buat jamaah sendiri,” tegas Nurhakim. (uzlifah)