PWMU.CO – Semangat berderma warga Muhammadiyah di mana pun memang luar biasa. Terbaru, di Pacitan, pembelian lahan tanah untuk perluasan sekolah Muhammadiyah di Desa Kluwih, Tulakan, langsung lunas. Lebih hebatnya lagi, pengumuman wakaf tunai ini hanya dilakukan lewat media sosial, dan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Cukup tiga hari, tanah warga seharga 25 juta rupiah itu dibeli warga dan simpatisan Muhammadiyah. Mereka “berebut” untuk membeli tanah tersebut untuk diwaqafkan ke Muhammadiyah, sebagai tempat perluasan lahan MI Muhammadiyah 1 Kluwih. “Karena letaknya berdekatan dengan madrasah tersebut,” jelas Ketua Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Kabupaten Pacitan, Muh. Isa Ansori kepada PWMU.CO, (5/5).
Penawaran waqaf tunai ini, salah satunya diinisiasi oleh Lazismu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pacitan, melalui beberapa grup media sosial. “Saya juga tidak mengira kalau bisa terkumpul secepat ini,” jelas Muh. Isa Ansori yang juga “terkejut” dengan respon masyarakat tersebut.
Hasil pengumpulan waqaf tunai ini diserahkan kepada Kepala MIM 1 Kluwih, Moh. Romdhon. Seremonial penyerahan dilakukan dalam Dialog ideologi, politik dan organisasi (Idepolitor) dan baitul Arqam yang diselenggarakan Majelis Pendidikan Kader (MPK) PDM Pacitan. Hadir dalam seremonial ini adalah 2 Wakil Ketua PWM Jatim, Nadjib Hamid MSi dan Prof Zainuddin Maliki, serta anggota DPRD Jatim Suli Daim MM.
“Inilah hebatnya dakwah berjamaah. Sesuatu yang kecil-kecil, setelah terkumpul ternyata menjadi besar,” kata Najib Hamid. Dengan modal ini, lanjut calon anggota DPD RI ini, sesuatu yang berat bisa menjadi ringan karena diangkat bersama-sama.
Sebagai pemanfaat, pihak MIM 1 Kluwih merasa sangat terbantu dengan apa yang dilakukan oleh Lazismu ini. “Kami berterima kasih atas upaya lazismu ini,” kata Romdhon.
Total harga tanah untuk perluasan MIM 1 Kluwih itu seharga Rp 25 juta. Pengumpulan yang dilakukan Lazismu sebesar Rp 16.250.000, dan sisanya dari bantuan para alumni MIM 1 Kluwih yang langsung diserahkan ke pihak madrasah. (redaksi)