PWMU.CO – Pusat Studi Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) menyelenggarakan workshop bertajuk “Refleksi Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)” di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Selasa (8/5/18).
Workshop menghadirkan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah Dra Latifah sebagai salah satu narasumber. Latifah menyampaikan, perlindungan terhadap TKI itu sangat penting. Terutama bagi meraka yang bekerja di luar negeri.
Sebab, kebijakan pemerintah terkait pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri adalah untuk mengatasi pengangguran terbuka dan untuk mengurangi kemiskinan.
“Pemerintah wajib memberi perlindungan terhadap TKI karena pemerintah selaku pengambil dan penentu kebijakan itu,” katanya di hadapan puluhan peserta workshop.
Maka dari itu, kata Latifah, fokus Aisyiyah tidak pada ranah perlindungan TKI. Tapi, konsen Aisyiyah lebih pada ranah edukasi TKI yang purna bekerja di luar negeri dengan mengadakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan dan membuat kelompok usaha.
“Aisyiyah mengambil posisi mengarap TKI yang purna berkerja di luar negeri dengan tujuan agar mereka tidak menjadi buruh migran kembali,” ungkapnya.
Latifah mengungkapkan, dampak negatif dari pengiriman TKI keluar negari adalah banyaknya kasus perceraian, anak jadi terlantar dan lainnya.
“Nah ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. TKI di luar negeri kebanyakan spiritualitasnya hilang karena yang dipikirkan bukan lagi keluarga, tapi uang. Coba saja itu dibayangkan,” tuturnya.
Sementara itu, menyinggung maraknya TKA masuk ke Indonesia, menurut Latifah kebijakan itu harus dikaji bersama. Apalagi, banyak ditemui TKA yang bekerja di sektor tenaga kasar.
“Banyak kebijakan pemerintah terkait TKA yang tidak singkron satu sama lainnya. Dinas terkait kadang juga bingung menafsirkannya. Itu harus dikaji untuk melindungi TKI,” tegasnya.
Di akhir paparannya, Latifah mengapresiasi adanya Pusat Studi Ketenagakerjaan UMSurabaya. “Kami berharap ada bersinergi dengan Aisyiyah sebagai bagian penting untuk mengiplementasikan amanat Muktamar Aisyiyah terkait ketenagakerjaan,” tandasnya.
Di sisi lain, Kasi Pembinaan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Jatim Sunarya menyebutkan, banyaknya TKI bermasalah di luar negeri lebih karena persoalan legalitas. Karena itu, sulit bagi Pemerintah memberi perlindungan.
“Jika TKI yang bekerja di luar negeri itu masuknya secara legal, jarang sekali mereka bermasalah,” tegasnya. (Aan)