PWMU.CO — Ombudsman Republik Indonesia memberikan dukungan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sistem zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memeratakan kualitas pendidikan dan mendekatkan layanan pendidikan dengan masyarakat.
“Ombudsman melihat PPDB tahun ini merupakan proses belajar yang kedua, karena sudah dua kali proses ini dilaksanakan dan kita mendapatkan pelajaran yang penting. Kami Ombudsman tetap akan mendukung Sistem Zonasi dengan terus lakukan perbaikan,” demikian disampaikan Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, pada Penyampaian Hasil Pemantauan Penyelenggaraan UN dan PPDB 2018, yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendikbud dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (26/7/18).
Ia mengatakan, Ombudsman berpandangan pemberian pelayanan publik harus dapat dilaksanakan secara adil dan merata. Oleh sebab itu, PPDB dengan sistem zonasi masih harus terus dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, kata Ahmad Alamsyah, perlu dilakukan koordinasi lintas instansi yang solid, sehingga PPDB yang akan datang dapat berjalan tanpa terjadi kendala.
Ia berpesan, Kemendikbud dapat melakukan kampanye kontra-favoritisme, dengan membuat testimoni anak-anak yang sekolah ditempat yang tidak favorit tetapi berprestasi. “Pemikiran orang tua masih terus menuju pada sekolah-sekolah favorit. Untuk itu lakukan kampanye kontra favoritisme dengan membuat testimoni yang menunjukan bahwa anak-anak yang bersekolah di tempat yang tidak favorit tetap bisa berprestasi, dan ini harus kita sebarkan,” pesan Ahmad Alamsyah.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, hadir didampingi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka.BKLM), Ari Santoso, dan Direktur Pembinaan SMK, Bahkrun, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan PPDB dengan menggunakan sistem zonasi.
“Kami ucapkan terima atas dukungan Ombudsman RI sehingga penyelenggaraan PPDB dengan sistem zonasi ini dari tahun ke tahun menjadi semakin membaik,” ucap Didik.
Didik menyampaikan akan melakukan koordinasi lintas instansi dan dengan dinas pendidikan dalam menyukseskan penyelenggaraan PPDB dengan sistem zonasi. “Daerah perlu memahami betul bagaimana menentukan zonasi, karena zonasi ini pada prinsipnya mempermudah anak-anak di sekitar sekolah mendapatkan sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka,” terang Didik.
Ia menambahkan, dalam penerapan sistem zonasi ini semua sekolah adalah favorit. “Masih banyak masyarakat kita terobsesi dengan sekolah-sekolah favorit. Untuk itu, dengan sistem zonasi dapat membuang obsesi tersebut, karena semua sekolah adalah favorit,” pungkas Didik.
Tujuh Rekomendasi Ombudsman RI Berdasarkan hasi pemantauan pelaksanaan PPDB, Ombudsman RI menyampaikan tujuh tindak lanjut dan saran kepada Kemendikbud. Pertama, agar penerbitan Permendikbud RI tentang PPDB dapat dilakukan minimal empat bulan sebelum penyelenggaraan PPDB.
Kedua, Kemendikbud bekerja sama dengan kepala daerah mendirikan sekolah negeri dalam satu kecamatan di seluruh Indonesia, dengan memperhatikan jumlah peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), agar persebaran sekolah negeri merata dan calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama melalui sistem zonasi.
Ketiga, mengenai adanya kendala atau alasan teknis terkait pemerataan sekolah, Ombudsman menyarankan perlunya memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengikuti seleksi di kecamatan lainnya dengan menggunakan sistem zonasi.
Keempat, Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat memberikan sanksi kepada pemerintah daerah dan sekolah yang tidak menyelenggarakan PPDB sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tidak menerapkan sistem zonasi, menerima titipan di luar jalur penerimaan yang sudah ditentukan, penyalahgunaan SKTM, pungutan liar, dan sebagainya.
Kelima, Ombudsman juga menyarankan kepada Kemendikbud agar melakukan perubahan nama sekolah negeri di seluruh wilayah Indonesia dengan tidak menggunakan nama negeri dan angka, namun menggunakan nama pahlawan nasional atau pahlawan di wilayah sekolah itu berada. Dengan demikian, dapat menghilangkan pandangan terhadap sekolah favorit.
Keenam, Ombudsman RI juga menyampaikan agar Kemendikbud dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial dalam pendataan warga yang masuk kategori menengah ke bawah. Data tersebut dapat digunakan sebagai cara penyelesaian penyalahgunaan SKTM ke depannya.
Terakhir, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud untuk membuat kanal pengaduan tingkat nasional tentang penyelenggaraan PPDB, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah setempat. (AS)