PWMU.CO – Sebut saja namanya Siti Aminah, seorang ibu rumah tangga berusia 32 tahun. Menjelang kedatangan bulan Puasa Ramadhan, dia lumayang bingung dalam menghadapinya. Sebab, pada Ramadhan tahun lalu, dia sudah tidak berpuasa sebulan penuh karena hamil muda dan kebetulan “rewel”.
Sementara pada tahun ini, dia juga merasa kesulitan untuk melakukan puasa Ramadhan sebulan penuh karena masih menyusui. Dia pun merasa betapa beratnya jika harus harus mengganti puasa (qadla’) selama dua bulan. Lantas bagaimana, solusi Islam sebagai sebuah ajaran agama yang indah dan tidak menyulitkan umatnya dalam masalah yang dihadapi Siti Aminah ini?
Dalam “Islam dalam Kehidupan Keseharian”, KH Mu’ammal Hamidy memberi solusi yang komprehensif. Menurut Mu’ammal, Islam itu sesungguhnya agama yang sangat mudah dan sangat tidak memberatkan umatnya. Ketika suatu amalan yang harus dikerjakan, tetapi dia dalam kondisi tidak normal, sakit atau udzur lainnya, cara mengerjakannya diperingan sesuai kondisi.
(Baca: Ramadhan, Lebaran, dan Idul Adha 2016 akan Bersamaan, dan Awal Ramadhan 6 Juni, Idul Fitri 6 Juli)
Terkait dengan kondisi yang dialami Siti Aminah dalam kasus di atas, dan juga mungkin dialami ibu-ibu muda lainnya di Indonesia, Mu’ammal memberikan jalan penyelesaian yang indah. Menurutnya, dalam kasus seperti ini, seorang Ibu muda tidak perlu mengganti puasa sebanyak 2 kali puasa, alias 59-60 hari sebagai qadla’ (ganti). Tetapi cukup menggantinya dengan fidyah.
Argumen hujjah dalil naqli yang dikemukakan adalah firman Allah swt dalam QS al-Baqarah ayat 184:
… وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
… dan wajib bagi orang-orang yang kuat dengan berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin (setiap hari). Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (dengan menambah), maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa (jika kamu kuat) lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS al-Baqarah: 184)
(Baca dan unduh: Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Panduan Hisab Muhammadiyah)
Kalimat “dan wajib bagi orang-orang yang kuat dengan berat menjalankan puasa” itu, tulis almarhum Mu’ammal dengan mengutip Ibnu Abbas dan beberapa Imam Fiqih, dimaksudkan adalah orang-orang yang lanjut usia, perempuan yang sedang hamil dan perempuan yang sedang menyusui.
Bahkan, jika mengikuti pendapat Sayyid Sabiq, termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang bekerja sebagai kuli pelabuhan, buruh penggali batu bara, dan sebagaianya. Mereka itu boleh tidak berpuasa, tetapi harus mengganti dengan fidyah untuk seorang miskin setiap hari, sebanyak puasa yang ditinggalkannya. (Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 372).
Lantas apakah model penyelesaian seperti kasus Siti Aminah ini sudah terjadi sejak awal-awal perkembangan agama Islam? Ternyata, iya. Sebab, persis dengan kasus Siti Aminah itu, terdapat sebuah riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas yang menyatakan fidyah perempuan yang hamil dan menyusui tidak dibarengi dengan qadla’ (ganti puasa).
وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتاَ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَأَوْلاَدِهِمَا أُفْطِرْتَا وَعَلَيْهِمَا الْفِدْيَةُ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِمَا
Perempuan yang sedang hamil dan yang sedang menyusui jika khawatir atas diri dan anaknya, wajib berbuka dan wajib membayar fidyah tanpa qadla’.
Berdasar penjelasan ini, bagi yang tidak bisa berpuasa dalam dua edisi Ramadhan karena sedang hamil-menyusui, tambah Mu’ammal, cukup membayar fidyah. Karena hari-hari puasa yang ditinggalkan itu dua bulan, yang setara dengan 59 atau 60 hari, maka fidyahnya adalah memberi makan sebanyak 59 atau 60 orang miskin. Adapun ukuran fidyah yang “afdhal” adalah 1 sha’ = 2,5 kg beras. Bisa diganti uang. Namun, jika tidak mampu, tentu saja tetap merujuk pada sesuai kemampuan. Wallahu a’lam.