PWMU.CO – Di media sosial sedang beredar berita hoax tentang penghentian tunjangan guru.
Menurut Muhadjir Effendy berita itu muncul akibat salah memahami kebijakan tentang beberapa daerah yang penyaluran dananya dihentikan karena berdasarkan perhitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun 2018
Berikut adalah pernyataan lengkap yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muhadjir Effendy melalui PWMU.CO, Selasa (4/9/18). Redaksi.
***
Saya tegaskan tidak ada penghentian tunjangan guru. Ada beberapa daerah yang penyaluran dananya dihentikan karena berdasar perhitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun 2018. Jadi tidak akan mempengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah.
Surat Direktur Dana Perimbangan a.n Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-136/PK.2/2018 hal Penghentian Penyaluran Dana TPG , Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018, merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah daerah tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dihentikan penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018.
Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah.
Rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak yaitu Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah. Penghentian tersebut direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai dengan akhir Desember tahun 2018.
Hal ini telah rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Hasil dari rekonsiliasi adalah rekomendasi penghentian bagi daerah yang masih mempunyai sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang mencukupi untuk pembayaran sampai dengan akhir tahun, selain itu ada juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru bagi daerah daerah tertentu yang masih kurang.
Dengan demikian, pelaksanan penghenhentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah, karena dananya memang sudah ada di rekening kas daerah. (*)
Discussion about this post