PWMU.CO-Koperasi Aisyiyah tak perlu dilabeli syariah karena tidak ada unsur riba. Sifat taawun menjadi dasar utama koperasi berdasarkan Al Maidah ayat 2.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur Dra Hj Rukmini Amar dalam pertemuan rutin Corps Muballighat Aisyiyah (CMA) Sidoarjo di SD Muhammadiyah Ngaban Tanggulangin, Ahad (21/10/18).
Acara yang dihadiri 50 anggota CMA se-Sidoarjo ini Rukmini menyampaikan materi koperasi berdasar Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah.
Dia menerangkan, Aisyiyah tidak perlu ragu mengenai hukum ketika sudah aktif di koperasi Aisyiyah. Hasil analisis dari Alquran dan hadits telah diputuskan bahwa tidak ada unsur riba dalam koperasi.
”Tambahan pembayaran dalam simpan pinjam dilakukan bersama antara lembaga dan anggota yang bersifat taawun yang menjadi dasar utama koperasi berdasarkan Al Maidah ayat 2,” tandasnya.
Ayat kedua surat Al Maidah yang dikutip Rukmini itu berbunyi, tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa. Jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Menurut dia, tambahan uang dalam proses angsuran di koperasi ditujukan untuk kesejahteraan bersama sesuai dengan ketentuan dalam musyawarah anggota.
”Dengan demikian tidak perlu ragu terkena hukum riba. Riba itu sebenarnya lebih pada perbuatan perorangan yang menentukan syarat keuntungan secara sepihak dan bersifat pengisapan yang menumbuhkan kesengsaraan baik perorangan maupun masyarakat,” kata dia menjelaskan. (Sunarsih)