PWMU.CO – Salah satu ciri sekolah/madrasah Muhammadiyah adalah ketertiban administrasi dan keterbukaan menagemen. Di bawah naungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), sekolah Muhammadiyah tingkat dasar hingga menengah atas, punya dasar peraturan dalam menjalankan roda lembaga pendidikan. Diturunkan dari Qaidah Majelis Dikdasmen dan Surat Keputusan Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim dan Majelis Dikdasmen PWM menurunkannya dalam beberapa peraturan.
“Berbagai peraturan turunan dari Qaidah Majelis Dikdasmen ini sebagai petunjuk teknis sekaligus mempermudah pelaksanaan di lapangan,” jelas Ketua Majelis Dikdasmen PWM Jatim, Arba’iyyah Yusuf. Tiga diantara peraturan yang telah disusun adalah Mekanisme Pergantian Kepala Sekolah, Peraturan Kepegawaian, dan pedoman keuangan sekolah Muhammadiyah.
(Baca: SMK Pelayaran Berbasis Pesantren yang 100 % Lulusannya Langsung Diterima di Dunia Kerja dan Inilah Jadwal Mutakhir Pelaksanaan Akreditasi Sekolah)
Peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dituangkan dalam Surat Keputusan PWM bernomor 374/KEP/II.0/B/2012. Dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2012, peraturan ini memuat berbagai hal teknis tentang estafeta kepemimpinan kepala maupun wakil kepala sekolah/madrasah Muhammadiyah di Jatim. Mulai dari persyaratan, tatacara pencalonan, penetapan, masa jabatan hingga pemberhentiannya, dikupas dalam 11 bab.
(Baca: 3 Cerita Jatuh-Bangun Kyai Dahlan Mendirikan dan Pertahankan Sekolahan dan Sekolah Kampung yang Banyak Lahirkan Hafidz Qur’an)
Adapun peraturan Kepegawaian Majelis Dikdasmen PWM Jatim disahkan lewat keputusan PWM Jatim dalam surat keputusan bernomor 516/KEP/II.0/D/2012. Ditetapkan pada 21 September 2012, peraturan ini memuat berbagai hal tentang kepegawaian dalam sekolah/madrasah Muhammadiyah. Mulai dari jenis dan kedudukan pegawai, tidak terkecuali tentang penerimaan, pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai.
Peraturan kepegawaian juga memuat kepangkatan kepegawaian Persyarikatan, Hak dan kewajiban, penghargaan dan sanksi, kode etik, penilaian kinerja pegawai, hingga mekanisme standar penggajian pegawai. Adapun pedoman keuangan disusun untuk mempermudah sekolah dalam merancang Rencana Anggaran-Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M) Muhammadiyah.
(Baca: Ternyata, Gurulah yang Membuat Mantan Wapres Budiono Sangat Terkesan sebagai Alumni SD Muhammadiyah!)
Ingin mengetahui secara detail ketiga peraturan itu? Silahkan didownload dalam link-link di bawah ini. Semoga bermanfaat.
1. Peraturan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah
2. Peraturan Kepegawaian Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur
3. Pedoman Keuangan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah