Ini Alasan Larangan Khotbah Politik di Masjid Itu Hal yang Mustahil

Ernam/pwmu.co
Nadjib Hamid ceramah di PCM Tanggulangin.

PWMU.CO-Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tanggulangin Sidoarjo mengadakan tabligh akbar di Masjid Ahmad Dahlan, Sabtu (9/3/2019). Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua PWM Jatim Nadjib Hamid MSi.

Pengajian ini dihadiri sekitar 2.000 jamaah. Melihat semangat warga dalam berdakwah yang luar biasa ini, Nadjib Hamid mengatakan, ini merupakan sifat Muhammadiyah sejak didirikan oleh Kiai Ahmad Dahlan.

”Muhammadiyah hadir sebelum negeri ini ada. Apa yang dilakukan merupakan sumbangsih untuk kemajuan bangsa,” ungkapnya.  

Jauh sebelum negeri ini lahir, sambung dia, Muhammadiyah sudah berbuat untuk kemajuan melalui pendidikan, rumah sakit, panti asuhan.

Namun perkembangan politik saat ini, kata calon anggota DPD No. 41 ini, ada gelagat sebagian pihak mulai merongrong persaudaraan dan menghambat dakwah.

Ia menceritakan, suatu saat pernah didatangi polisi yang memberi tahu agar masjid tidak digunakan khotbah politik. ”Pak, bagaimana saya bisa menuruti perintah bapak, padahal di Alquran banyak sekali ayat-ayat politik?” jawab dia kepada polisi itu.

Ia mengambil contoh doa yang sehari-hari dibaca umat Islam Robbana hablana min azwajinaa qurrota a’yun wajaalna lilmuttaqiina imama. …jadikan kami pemimpin bagi orang-orang yang beriman itu termasuk politik. Bagaimana tidak khutbah politik padahal doa umat adalah Allahumma malikal mulki tuktilmulka mantasya… yang jelas-jelas doa politik? Kalau khotbah yang destruktif gak usah di masjid, di luar masjid saja pasti ditolak,” tegas alumnus pondok Persis ini.

Lantas dia menyitir surat al Hajj ayat 41 yang artinya orang-orang yang kami teguhkan kedudukannya di muka bumi niscaya mereka mengerjakan shalat dan menunaikan zakat, menyeru kepada yang makruf dan mencegah kepada yang munkar.

 ”Jadi untuk melaksanakan kebaikan dan mencegah kemungkaran dibutuhkan politik. Itu kata Allah Hajj ayat?” tanya Pak Nadjib kepada jamaah. Serempak jamaah menjawab, “41…” (Ernam)

Exit mobile version