PWMU.CO – Pemilu 2019 adalah momentum sangat penting untuk memilih pemimpin eksekutif dan legislatif sekaligus. Tidak seperti pada pemilu-Pemilu sebelumnya, kali ini Muhammadiyah mengumandangkan Jihad Politik (Jipolmu), untuk mendorong kaum muslimin, khususnya warga Muhammadiyah agar peduli pemilu.
Kebijakan tersebut lahir dalam konsolidasi nasional awal Maret 2018, setelah ormas Islam bersimbol matahari ini mencermati perkembangan politik nasional yang dinilai menyimpang dari tujuan nasional.
Lebih dari itu, dakwah Muhammadiyah di bidang pendidikan hingga melahirkan ribuan lembaga pendidikan untuk membantu pemerintah dalam upaya pencerdasan anak bangsa, juga kesehatan dan pelayanan sosial, serta yang terakhir jihad konstitusi, kerap dihadang oleh kebijakan politik tertentu.
Di bidang kesehatan, Muhammadiyah tidak kurang-kurang membantu pemerintah dalam upaya menyehatkan bangsa Indonesia, melalui ribuan rumah sakit dan kliniknya. Namun tiba-tiba lahir UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan pasal 28 ataupun Alenia Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal 7 ayat 4, misalnya, disebutkan bahwa Rumah Sakit yang didirikan swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Ayat itu tidak mengakui hak bersyarikat dan berkumpul Muhammadiyah, yang sejatinya sudah diakui sejak pra-kemerdekaan Indonesia. Jika UU ini diberlakukan, berarti semua rumah sakit dan klinik Muhammadiyah, termasuk Aisyiyah, harus bubar. Asetnya bisa hilang. Karena Muhammadiyah bukan hanya bergerak di bidang rumah sakit, tapi juga bidang lain.
Perlawanan pun sudah dilakukan secara konstitusional, melalui uji materi UU atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan menang. Tapi hingga sekarang belum ada UU baru sebagai pengganti UU Nomor 44 Tahun 2009 tersebut.
Pembuatan UU memang sepenuhnya menjadi domain bersama antara anggota DPR RI dan pemerintah pusat. Dalam hal ini fungsi legislasi anggota parlemen sangat menentukan substansi dan kepentingan pasal demi pasal RUU yang dibahas.
Tapi terjadi banyak kepentingan “sponsor” yang membuat arah dan kebijakan politik dalam UU itu kerap tak sesuai kemaslahatan rakyat banyak. Di sinilah letak kepentingan dan kepedulian Muhammadiyah terhadap martabat bangsa dan negara.
Menyadari pentingnya peran aktor-aktor dalam pembuatan UU itu, perjuangan harus dimulai dari menyiapkan kader-kadernya yang punya kompetensi, didorong ikut berlaga dalam Pemilu 2019.
Perjuangan dari hulu
Muhammadiyah memandang, perjuangan politik kebangsaan dan kenegaraan tidak cukup di hilir dengan beberapa kali pengajuan uji materi UU yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan semangat kebangsaan. Tapi harus pula dari hulu. Mengisi legislatif dengan orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan komitmen kebangsaan kuat.
Tanpa bermaksud mengubah wajah Persyarikatan ini menjadi partai politik (parpol), jihad politik dilakukan
dengan mendorong kader-kadernya yang dinilai memiliki kapasitas dan integritas dalam politik, untuk ikut berlaga dalam Pemilu 2019 melalui parpol-parpol yang dianggap sevisi dengan persyarikatan atau melalui DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Kebijakan tersebut selaras dengan khitah dan putusan Muktamar Ke-47 Tahun 2015 di Makasar, yakni berjuang dari hulu. Bukan hanya dari hilir seperti yang sudah berlangsung dalam bentuk jihad konstitusi. Hal itu juga merupakan bagian dari kepedulian Muhammadiyah terhadap bangsa dan negara ini, yang dalam praktik politiknya menguat politik transaksional, yang memilih calon pemimpin dan wakil rakyat berdasarkan isi tas (politik uang). Bukan harena kualitas dan integritas. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan bangsa.
Terobosan ini dinilai banyak kalangan sebagai langkah maju. Selama ini Muhammadiyah dianggap haram bersentuhan dengan segala hal yang berbau politik, sehingga warganya apatis terhadap gegap-gempita politik, dan menjadi korban politik.
Padahal secara historis, pimpinan Muhammadiyah tidak pernah steril dari dinamika politik kebangsaan dan kenegaraan. KH Ahmad Dahlan misalnya, terlibat dalam pergerakan Boedi Oetomo. Demikian pula KH Mas Mansur, ikut membidani MIAI (Majlis Islam A’la Indonesia) dan Partai Islam Indonesia, Ki Bagus Hadikusumo sebagai salah seorang perumus Pancasila dan UUD 1945, dan masih banyak lagi tokoh lainnya yang tidak bisa disebut satu persatu di sini.
Melalui jihad politik, Muhammadiyah punya agenda menghadang politik transaksional yang destruktif, dengan menegakkan politik nilai. Sebagai orang yang diamanahi untuk ikut berlaga dalam kontestasi Pemilu DPD RI, setelah 11 bulan keliling Jatim bertemu konstituen dari berbagai komunitas, saya merasakan antusiasme masyarakat yang peduli menyukseskan Jipolmu sangat luar biasa.
Dengan ikhlas mereka mengerahkan segala tenaga, fikiran, dan dana. Kepada semuanya, saya haturkan terimakasih diiringi doa setulus-tulusnya, semoga Allah mediridlainya.
Menjadi pemimpin adalah momentum untuk mengukir sejarah. Kesempatan emas itu sekarang ada pada kita. Ayo dibuktikan dengan sungguh-sungguh dan gembira, tanpa amarah! Semoga Allah mengijabahinya. (*)
Kolom oleh H Nadjib Hamid MSi, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur; Calon Anggota DPD RI Dapil Jatim No 41.
Tulisan ini kali pertama dipublikasikan Majalan MATAN, Edisi April 2019 dengan judul Peduli Pemilu dengan Gembira.